
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (rompi pink) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang menjadi tahanan Kejaksaan Agung menjalani peme
JawaPos.com - Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan 13 manajer investasi (MI) yang dikaitkan dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Joko menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak terbukti.
"Bahwa tuduhan Penuntut Umum kepada saya adalah mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi, tuduhan yang sudah terbantahkan dari fakta-fakta persidangan selama ini," kata Joko Hartono membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
Joko mengklaim, dirinya tidak mungkin bisa mengendalikan dan mengatur 13 MI tersebut. Apalagi, sebagian besar MI itu adalah perusahaan besar, termasuk Sinar Mas, MNC, OSO, Maybank. "Saya baru menyadari dengan menawarkan saham dapat didakwa mengendalikan, kemudian dijadikan tersangka, ditahan dan pada akhirnya dituntut seumur hidup," ujar Joko.
Joko menyebut, sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan tidak mengenal dirinya. Selain itu, para manajer investasi itu pun melakukan analisa dalam pemilihan saham. "Hampir sebagian besar Manajer Investasi justru berhubungan dengan Jiwasraya dalam hal ini adalah Agustin Widhiastuti dan jelas ditemukan bukti perintah dan tandatangannya," urai Joko.
Menurut Joko, dakwaan JPU terlalu berlebihan. Tak hanya itu, dia menilai JPU tidak memahami pasar modal. "Hal tersebut semakin menunjukkan ketidakpahaman dan ketidak mengertian Penuntut Umum akan dunia pasar modal serta arogansi dalam menunjukan kesewenang-wenangannya," cetusnya.
Joko pun menyesalkan dituntut seumur hidup oleh JPU. Dia menyebut, kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun terus menerus didengung-dengungkan sejak penyidikan dan membuatnya seakan-akan sudah di vonis, sebelum persidangan dimulai.
Berdasarkan fakta persidangan, tudingan kerugian negara pada 2008-2018 tidak terbukti. Terutama dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa Jiwasraya tidak mengalami kerugian, terutama dalam tempus 2008-2018 yang didakwakan kepada saya," ucap Joko.
Joko berdalih, berdasarkan keterangan para saksi dan data-data tersebut, diperoleh fakta hukum yang menunjukkan sebenarnya PT AJS telah mendapat keuntungan sebesar Rp1.132.472.383.385,06 dari 21 Reksadana.
"Dengan demikian maka potensi kerugian yang dapat diderita PT AJS saat ini merupakan akibat tindakan direksi baru yang tidak mencairkan produk-produk reksadana tersebut ketika nilainya berada di atas nilai perolehan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Joko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Joko Hartono Tirto, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Joko dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, tidak ada hal meringankan untuk Joko.
"Hal meringankan tidak ada," cetus Jaksa.
Jaksa meyakini, Joko Hartono bersama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Selain dengan dua orang itu, Joko juga bekerjasama dengan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah merugikan negara Rp 16.807.283.375.000,00," ucap Jaksa.
Joko dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
