
MERASA TAK BERSALAH: Pinangki mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/4). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari, berdalih sumber kekayaannya merupakan sah dan tidak melanggar hukum. Dia berdalih, lantaran pernah menikah dengan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu. Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada Rabu (30/9) kemarin, bahwa pernikahannya dengan AKBP Yogi Yusuf Napitupulu merupakan yang kedua kali.
"Itu kehidupan pribadi bu Pinangki," kata Aldres kepada JawaPos.com," Kamis (1/9).
Dalam sidang eksepsi, Djoko Budihardjo disebut merupakan suami pertama Jaksa Pinangki. Mereka menikah pada 2006. Namun, pada 2014, Djoko Budihardjo meninggal dunia.
Djoko Budihardjo merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan terakhir menjabat sebagai Sesjamwas di Kejagung. Menurutnya, kekayaan Pinangki juga terdapat dari Djoko.
Menurutnya, Djoko Budihardjo menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing untuk Jaksa Pinangki. Namun, tim kuasa hukum Pinangki tak membeberkan berapa banyak nilai kekayaan Pinangki dari mendiang suaminya Djoko Budiharjo.
"Nanti pada waktunya dan apabila diperlukan akan kami buktikan, bahwa semuanya berasal dari sumber yang sah," tegas Aldres.
Baca juga: Jaksa Pinangki Akui Pernah Menikah dengan Djoko, Terpaut Usia 41 Tahun
Menanggapi ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kemas Roni memilih untuk mengikuti jalannya persidangan. Pada Rabu (7/10) pekan depan Jaksa akan menjawab langsung nota keberatan yang disampaikan Pinangki melalui tim kuasa hukumnya.
"Mohon maaf. Ikuti saja persidangannya," cetus Roni.
Terkaita dalih kekayaan ini, Jaksa Pinangki menyanggah dakwaan Jaksa Pinangki terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari. Sebab, dalam dakwaan Pinangki disebut membelanjakan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk gaya hidup pribadinya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang suap untuk pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA) itu untuk membelanjakan mobil BMW X5, sewa apartemen di Amerika Serikat, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.
Jaksa menyebut, pada periode 2019-2020 Pinangki juga turut menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang USD 337.600 ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang USD 10.000 atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya. Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000.
Kemudian, pada November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinagki. Dalam dakwaan, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk satu unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.
Selain itu, Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai melalui rekening BCA.
Pinangki juga disebut membelanjakan uang suap itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta. Kemudian, untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.
Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta. Terakhir, Pinangki membelanjakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Darmawangsa Essence sebesar USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.
Untuk TPPU, Pinangki Sirna Malasari didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=T8ahA-XueWg&ab_channel=jawapostvofficia

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
