Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2020 | 23.31 WIB

KPK Dipertanyakan Keseriusannya dalam Mencari Harun Masiku

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mencari tersangka kasus dugaan suap pengurusan antarwaktu (PAW), Harun Masiku. Mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan itu kurang lebih sudah delapan bulan menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) KPK.

"Kita menolak lupa kepada KPK mengenai keberadaan Harun Masiku. Jangan sampai dalam konteks penindakan ini, KPK tidak juga mencari keberadaan Harun Masiku," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam diskusi daring, Selasa (29/9).

Wana menyebut, lembaga antirasuah yang kini dikomandoi Firli Bahuri itu kini tidak lagi memberikan informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku. Wana menduga, Harun diduga kuat mengetahui banyak soal perkara suap yang juga menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Terlebih, Wahyu dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah divonis dalam perkara tersebut. Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca juga: KPK Tambah Personel Satgas Cari Kader PDIP Harun Masiku

Selain vonis hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Oleh karena itu, ICW tak henti-hentinya menagih KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Sebab dalam perkara dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP, hanya Harun Masiku yang belum menjalani persidangan.

"KPK dapat mencari Harun Masiku, karena dia diduga menjadi salah satu faktor yang memiliki informasi cukup penting," tegas Wana.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=KqF-kZ1Er9I

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore