Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 September 2020 | 23.26 WIB

Polri Musnahkan Ladang Ganja Seluas 10 Hektare di Aceh Besar

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menemukan ladang ganja. Kali ini ditemukan di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Wawan Munawar mengatakan, lokasi ladang ganja ini berada cukup terpencil. Untuk sampai lokasi, harus ditempuh 3 jam perjalanan dengan kendaraan bermotor dan jalan kaki dari Seulimeun.

"Ladang ganja 3 titik lokasi, luas 10 hektare, jumlahnya 300.000 batang dengan berat 48 ton," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9).

Ladang ganja langsung dimusnahkan pada Sabtu (26/9) siang. Kasus ini terungkap berdasarkan pengintaian petugas sejak awal September 2020.

Photo

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. (Istimewa)

Saat ditemukan, pohon ganja sudah siap panen. dengan tinggi batang bervariasi mulai dari 1 meter hingga 2,5 meter. Adapun usia tanaman diperkirakan 4 bulan hingga 4,5 bulan. "Pemusnahan ini menyelamatkan 9,6 juta jiwa manusia," imbuh Wawan.

Penemuan ladang ganja ini semakin menambah daftar panjang kasus peredaran ganja di Indonesia. Tercatat selama periode Januari-Agustus 2020, Polri berhasil membongkar 2.285 kasus dengan 2.993 tersangka.

"Sebagian besar pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar," pungkas Wawan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore