Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2020 | 06.02 WIB

Soal Aliran Duit Djoko Tjandra kepada Jan Maringka, Ini Kata Jampidsus

Tersangka BLBI dan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari,  Djoko Tjandra meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/20). Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahka - Image

Tersangka BLBI dan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/20). Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahka

JawaPos.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menegaskan, pihaknya belum menemukan dugaan aliran uang kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka.

Nama Jan Samuel Maringka muncul terkait kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, Jan diduga pernah menghubungi Djoko Tjandra saat masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Enggak ada, sampai sekarang enggak ada," kata Febrie di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Febrie tak memungkiri, uang suap untuk Jaksa Pinangki sebesar USD 500 ribu tersebar ke sejumlah pihak. Namun, sampai saat ini baru diketahui mengalir ke mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking senilai Rp 500 juta.

"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Karena ini kan uang muka, terus ribut dia kan enggak jadi kemudian beralih PK ke Anita," ucap Febrie.


Dugaan ini mencuat karena mantan Jamintel Kejagung Jan S Maringka sempat menghubungi Djoko Tjandra saat masih buron di Kuala Lumpur, Malaysia. Komisi Kejaksaan (Komjak) pun telah memeriksa Jan Maringka pada pekan lalu.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengakui telah memeriksa Jan Maringka. Berdasarkan keterangan dari pemeriksaan itu, Jan Maringka mengaku, pernah menghubungi Djoko Tjandra sebanyak dua kali pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020.

"Benar kami telah meminta keterangan, tapi karena kita ada bagian yang terpisah dengan kasus ekspos sekarang (Jaksa Pinangki Sirna Malasari). Jadi memang itu sudah dilakukan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Barita menuturkan, komunikasi yang dilakukan Jan dengan Djoko Tjandra diduga dalam rangka operasi intelijen. Menurutnya, Jan mengklaim meminta Djoko Tjandra untuk pulang ke Indonesia.

“Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi,” pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore