Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2020 | 21.51 WIB

Pengacara Klaim Duit Suap untuk Pinangki dari Adik Ipar Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI) - Image

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI)

JawaPos.com - Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menyatakan, adik ipar kliennya yakni Herijadi meninggal karena terpapar virus korona atau Covid-19. Bahkan, Soesilo menyebut uang suap untuk jaksa Pinangki dipinjam dari Herijadi.

"Infonya seperti itu meninggal karena Covid-19," kata Soesilo kepada JawaPos.com, Jumat (4/9).

Soesilo pun menyebut, uang suap untuk pengurusan fatwa Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dipinjam dari Herijadi. Kemudian, Andi Irfan menjadi perantara untuk diserahkan ke jaksa Pinangki.

"Herijadi dipinjam uangnya untuk diberikan ke Andi," cetus Soesilo.

Kini, Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasua dugaan suap pengurusan fatwa di MA. Jaksa Pinangki diminta agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi terkait putusan kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah mengaku tengah menelusuri meninggalnya adik Djoko Tjandra. Sebab, hal itu diketahui saat penyidik memeriksa Djoko Tjandra.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Teman Dekat Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka

"Pengakuan dari Djoko Tjandra itu meninggal makanya lagi dicek, meninggalnya di mana, atau kaitannya dengan keluarga Joko Tjandra itu apa," kata Febrie di kantornya, Kamis (3/9) malam.

Saat diperiksa penyidik, lanjut Febrie, Djoko Tjandra mengaku sempat memberikan uang kepada adik iparnya Herijadi untuk diberikan kepada Jaksa Pinangki. Namun, Djoko mengklaim kalau adik iparnya telah meninggal.

"Pengakuan Djoko Tjandra memberikan uang melalui adik iparnya tetapi sudah meninggal. Tetapi masih dicek kebenarannya," cetus Febrie.

Oleh karena, penyidik Jampidsus tidak begitu saja percaya atas pernyataan Djoko Tjandra. Penyidik akan mencari bukti lain terkait informasi kebenarannya.

"Kita menganggap kadang-kadang pengakuan tersangka itu kan penyidik jarang memegang betul," tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=RmS0EMDFvXo

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore