
Jerinx SID tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali, Kamis (27/8). Ayu Khania Pranisitha/ Antara
JawaPos.com - Permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx, ditolak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kasus pentolan band Superman Is Dead (SID) itu pun saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/9).
“Dengan dilimpahkan kewenangan perkara atas nama I Gede Ari Astina berarti kewenangan terhadap perkara di antaranya adalah masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan pengadilan negeri Denpasar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto, seperti dikutip Radar Bali (Jawa Pos Group), Kamis (3/9).
Luga memastikan dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Jerinx tidak bisa diterima oleh Kejati Bali. Meski ditolak oleh Kejati Bali, kata dia, selanjutnya JRX masih mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke Hakim Pengadilan yang mengadili perkara ini nantinya.
Pertimbangan Kejati Bali menolak pengajuan penangguhan penahanan ini didasari oleh beberapa pertimbangan. “Di dalam KUHAP itu diatur secara subjektif dan secara objektif. Terhadap sebuah penahanan begitu pun dalam menilai permohonan ini, kami mengacu pada syarat-syarat itu,” kata Luga.
Dari hasil analisis kajian penuntut umum, kata Luga, mereka berpendapat bahwa pasal 21 KUHAP terkait syarat subyektif dan objektif masih tetap terpenuhi sehingga permohonan tersebut tidak dapat terima.
Sehingga alasan ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan terhadap Jerinx dilakukan, karena Jerinx ditakutkan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian melarikan diri alias kabur.
“Di situ diduga dikhawatirkan. Jadi kekhawatiran itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, I Made Pasek selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan bahwa jika berbicara soal KUHAP, maka Jerinx masih bisa mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Soal penahanan itu kewenangan Majelis Hakim apkaha melakukan penahanan Atua mengambil sikap lain. Kalau bicara tentang KUHAP JRX masih bsia mengajukan penangguhan. Ketika itu dikabulkan atau tidak itu kewenangan Majelis Hakim,” tandasnya.
Jadi dalam kasus ini, suami dari Nora Alexandra itu didakwa dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau melanggar pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
