Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2020 | 05.33 WIB

Alasan Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak

Jerinx SID tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali, Kamis (27/8). Ayu Khania Pranisitha/ Antara - Image

Jerinx SID tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali, Kamis (27/8). Ayu Khania Pranisitha/ Antara

JawaPos.com - Permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx, ditolak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kasus pentolan band Superman Is Dead (SID) itu pun saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/9).

“Dengan dilimpahkan kewenangan perkara atas nama I Gede Ari Astina berarti kewenangan terhadap perkara di antaranya adalah masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan pengadilan negeri Denpasar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto, seperti dikutip Radar Bali (Jawa Pos Group), Kamis (3/9).

Luga memastikan dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Jerinx tidak bisa diterima oleh Kejati Bali. Meski ditolak oleh Kejati Bali, kata dia, selanjutnya JRX masih mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke Hakim Pengadilan yang mengadili perkara ini nantinya.

Pertimbangan Kejati Bali menolak pengajuan penangguhan penahanan ini didasari oleh beberapa pertimbangan. “Di dalam KUHAP itu diatur secara subjektif dan secara objektif. Terhadap sebuah penahanan begitu pun dalam menilai permohonan ini, kami mengacu pada syarat-syarat itu,” kata Luga.

Dari hasil analisis kajian penuntut umum, kata Luga, mereka berpendapat bahwa pasal 21 KUHAP terkait syarat subyektif dan objektif masih tetap terpenuhi sehingga permohonan tersebut tidak dapat terima.

Sehingga alasan ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan terhadap Jerinx dilakukan, karena Jerinx ditakutkan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian melarikan diri alias kabur.

“Di situ diduga dikhawatirkan. Jadi kekhawatiran itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, I Made Pasek selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan bahwa jika berbicara soal KUHAP, maka Jerinx masih bisa mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Soal penahanan itu kewenangan Majelis Hakim apkaha melakukan penahanan Atua mengambil sikap lain. Kalau bicara tentang KUHAP JRX masih bsia mengajukan penangguhan. Ketika itu dikabulkan atau tidak itu kewenangan Majelis Hakim,” tandasnya.

Jadi dalam kasus ini, suami dari Nora Alexandra itu didakwa dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau melanggar pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore