
Antrean bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2020). Untuk Mengantisipasi membludaknya penumpang PT Transjakarta menambah armada bus pada koridor yang terimbas kebijakan ganjil genap seiring pemberlakuan masa perpanjangan PSBB tran
JawaPos.com - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo, dipolisikan oleh 13 orang anggota serikat kerjanya. Para pekerja itu menuding perusahaan tidak membayar upah lembur sejak 2015-2019.
Terkait itu, Sardjono mempersilakan anggota serikat pegawai Transjakarta jika akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, manajemen menolak pembayaran lembur tersebut karena tidak ada data yang membuktikan para pekerja tersebut bekerja lembur.
"Saya sah-sah aja karena mereka memperjuangkan hak ya. Tapi yang perlu diberitahu, adalah mereka sampai detik ini nggak punya data apa betul mereka masuk, lembur pada waktu-waktu itu. Kita juga di Transjakarta nggak punya datanya," kata Sardjono, Selasa (1/9).
"Jadi kalau tiba-tiba saya diminta harus bayar, janganlah Rp 287 juta, mau 10 perak juga kalau nggak ada datanya kita bisa diketawain orang kan," imbuhnya.
Baca juga: Transjakarta Bantah 2 Sopirnya Disanksi Dishub Karena Tak Pakai Masker
Sardjono menuturkan, sebelum proses jalur hukum ditempuh, pihaknya sudah berulang kali menggelar pertemuan dengan serikat pekerja. Namun, tak kunjung ada titik temu.
Dia sendiri bahkan sudah menyarankan serikat pekerja menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apabila gugatan dikabulkan, maka perusahaan memiliki kewajiban membayar upah lembur yang diminta. Sedangkan jika gugatan ditolak, maka pekerja tidak bisa menuntur apa-apa.
"Karena mereka merasa lemah ya, nggak punya data, makanya mereka males juga ke PHI. Jadi senangnya ya gitu segala sesuatunya dibikin ribut. Lapor ke LSM lah lapor ke Polda. Jadi mau gedein isu," pungkas Sardjono.
Diketahui, 13 anggota serikat pekerja Transjakarta bersama kuasa hukumnya, Azaz Tigor Nainggolan melaporkan Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya. Ini karena diduga tidak membayar upah lembur pegawai pada periode 2015-2019. Laporan teregister dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020.
Menurut Tigor, uang lembur 13 pekerja yang tidak dibayarkan sekitar Rp 287 juta. Sardjono dilaporkan melanggar pasal 78 dan 187 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=t9P6obzeCIU

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
