Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2020 | 00.07 WIB

Pelaku Pembunuhan Sukaharjo Main Game Sebelum Habisi 4 Korbannya

Ilustrasi kasus pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo yang menyebabkan 4 korban  tewas. - Image

Ilustrasi kasus pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo yang menyebabkan 4 korban tewas.

JawaPos.com - Penyidik mengebut penyelesaian berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga Suranto di Kecamatan Baki agar dapat segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

“Sedang kami susun berkas perkaranya,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho seperti dikutip Radar Solo, Sabtu (29/8).

Selama penyidikan, imbuh Nanung, tersangka Henry Taryatmo tidak menunjukkan penyesalan. "Biasa sekali orangnya. Tidak menunjukkan rasa penyesalan," katanya.

Terpisah, kuasa hukum Sri Handayani, Christiansen Aditya mengatakan, setelah menyaksikan rekonstruksi pembunuhan, pihaknya meyakini perbuatan tersangka memenuhi unsur pembunuhan berencana.

“Pada hari itu (saat kejadian) sudah jatuh tempo utang tersangka. Kemudian tersangka mendatangi rumah korban pada dini hari. Karena sudah kenal dekat diperbolehkan masuk dan menunggu di ruang tamu," tutur dia.

Saat di ruang tamu itulah, Christiansen menduga kuat tersangka berpikir melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban.

"Dengan duduk main game, saat itulah pelaku mempunyai niat melakukan pembunuhan. Jadi di situ ada waktu untuk dia (Henry) berpikir nanti bagaimana kan begitu," jelasnya.

“Dia ambil pisau (di dapur), menyembunyikan di pinggang belakang, ini perencanaan. Tersangka juga mencari lengahnya korban, yakni saat tersangka menyerahkan uang (rental mobil) kepada korban. Saat korban menghitung uang, saat itulah pelaku membunuh korban," imbuh Christiansen.

Di lain sisi, negara menunjuk pimpinan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Sukoharjo Samsul Ma'arif sebagai kuasa hukum mendampingi tersangka.

"Perintah undang-undang, apabila ada tersangka yang ancamanan (hukumannya) lima tahun ke atas, wajib didampingi kuasa hukum,” ujarnya.

Ditambahkan Samsul, Posbakumadin disiapkan negara dalam rangka menangani orang-orang yang tidak mampu membayar pengacara, orang tidak mampu, dan orang-orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Dengan penunjukan itu, yang didampingi adalah hak-hak konstitusionalnya. Seperti memastikan apakah tersangka diperlakukan dengan baik di kepolisian, kejaksaan sampai di pengadilan. Tidak sampai mendampingi tersangka supaya hukumannya harus ringan, tersangka harus bebas, tidak seperti itu," papar dia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore