
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (baju oren tahanan) saat dihadirkan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Mabes Polri secara resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung dan
JawaPos.com - Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara terkait kasus Surat Jalan dan penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Penyidik kemudian menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam gelar perkara kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji kepada pihak lain. Hadiah itu berupa sejumlah uang.
Baca juga: KPK Bantu Polri Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua, selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra) dan kedua TS," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).
Argo menuturkan, dalam penetapan tersangka ini, penyidik juga memiliki barang bukti berupa uang. "Ada barang bukti uang USD 20 ribu dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barbuk," jelas Argo.
Kemudian pada kasus kedua terkait penerbitan Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19, Djoko Tjandra juga diduga memberikan janji dan hadiah berupa uang. Sehingga dia ditetapkan juga sebagai tersangka.
"Yang kedua, tindak pidana umum yaitu pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan palsu dan bantu orang ditahan melarikan diri. Hasil gelar adalah setuju menetapkan tersangka yaitu JST," pungkas Argo.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ZqrwCebdtdI
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
