
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (baju oren tahanan) saat dihadirkan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Mabes Polri secara resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung dan
JawaPos.com - Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara terkait kasus Surat Jalan dan penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Penyidik kemudian menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam gelar perkara kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji kepada pihak lain. Hadiah itu berupa sejumlah uang.
Baca juga: KPK Bantu Polri Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua, selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra) dan kedua TS," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).
Argo menuturkan, dalam penetapan tersangka ini, penyidik juga memiliki barang bukti berupa uang. "Ada barang bukti uang USD 20 ribu dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barbuk," jelas Argo.
Kemudian pada kasus kedua terkait penerbitan Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19, Djoko Tjandra juga diduga memberikan janji dan hadiah berupa uang. Sehingga dia ditetapkan juga sebagai tersangka.
"Yang kedua, tindak pidana umum yaitu pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan palsu dan bantu orang ditahan melarikan diri. Hasil gelar adalah setuju menetapkan tersangka yaitu JST," pungkas Argo.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ZqrwCebdtdI

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
