
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (baju oren tahanan) saat dihadirkan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Mabes Polri secara resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung dan
JawaPos.com – Kasus pelolosan dan dugaan gratifikasi yang membelit Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, terus berlanjut. Kemarin (7/8) pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.
Anita tiba di Bareskrim pukul 10.30. Dia diperiksa penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim. Namun, hingga pukul 18.00, Anita belum keluar dari Bareskrim. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Anita diperiksa untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus pelarian Djoko.
Untuk Djoko Tjandra, pemeriksaan dianggap selesai. Selanjutnya dia diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sebagai narapidana. Dirjen Pemasyarakatan Irjen Reinhard Silitonga menuturkan bahwa Djoko Tjandra akan dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman.
Kasus itu tidak akan berhenti pada eksekusi Djoko saja. Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari serta memutasi sejumlah pejabat eselon I. Salah satunya, Jan S. Maringka yang sebelumnya menjabat jaksa agung muda bidang intelijen (Jamintel).
Pergantian formasi jabatan itu dilakukan sejak Rabu lalu (5/8). Namun, perpindahan tersebut juga menarik perhatian publik karena dilakukan setelah penangkapan Djoko.
Kejagung menyatakan, memang ada perubahan formasi. Jan S. Maringka dipindah menjadi staf ahli jaksa agung bidang perdata dan tata usaha negara (datun). Sementara itu, Jamintel kini dijabat Sunarta. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono membantah bahwa mutasi itu terkait dengan kasus tertentu. Dia menegaskan, mutasi jabatan mengacu pada kebutuhan organisasi. ’’Tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara, atau hal lainnya,’’ jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, ada dua orang yang bisa menjadi pintu masuk baru untuk mengungkap kasus tersebut. Yakni, Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki.
Anita memang sudah meminta perlindungan LPSK. Namun, status tersangka memberatkan Anita untuk mendapat perlindungan dari lembaga tersebut. Perlindungan dapat diberikan oleh LPSK apabila Anita bersedia menjadi justice collaborator atau JC. Selain Anita, Hasto menilai Pinangki juga berpeluang menjadi JC. Bedanya, sejauh ini Pinangki belum mengajukan permohonan apa pun kepada LPSK. ”Kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut,” ungkap Hasto.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=EtDLsCfrnIk
https://www.youtube.com/watch?v=OydaFeAA6uw
https://www.youtube.com/watch?v=2DAP2Eyn4Sk

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
