
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pada pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo. Alhasil, Emirsyah Satar tetap dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sebagaimana putusan PN Tipikor Jakarta.
Sementara itu, pengusaha Soetikno Soedarjo yang merupakan penyual Emirsyah pun dikuatkan hukumannya berdasarkan putusan banding. Dia tetap divonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar dan Nomor 22/PID.TPK/2020/PT.DKI atas nama Soetikno Soedarjo," sebagaimana tercantum dalam putusan PT DKI Jakarta, Senin (3/8).
Sebelumnya, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta. Emirsyah juga di hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27 selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan bekekuatan hukum tetap.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).
Majelis hakim meyakini, Emirsyah terbukti menerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah juga diyakini menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.
Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.
Emirsyah diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Vonis terhadap mantan Garuda Indonesia itu lebih ringan dari tututan Jaksa KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Tak hanya itu, Emirsyah dituntut hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Atas putusan itu, Emirsyah dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim Tipikor Jakarta.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
