
Photo
JawaPos.com - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) digelar secara daring atau teleconference. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai, permintaan sidang melalui teleconference adalah bentuk penghinaan lembaga peradilan.
"Sidang daring perkara pidana yang selama ini sudah berlangsung adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia, baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron. Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Boyamin menjelaskan, selama pandemi Covid-19 sebagian besar sidang perkara pidana memang digelar secara daring. Namun, tegas Boyamin, sidang secara daring hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan buronan seperti Joko Tjandra.
Boyamin mengharapkan, PN Jaksel tidak lagi meneruskan persidangan, karena Djoko Tjandra telah secara nyata tidak menghormati proses persidangan. Apalagi, mengingat tindakannya selama ini yang kerap mengangkangi hukum di Indonesia.
"Di sisi lain diduga sakitnya Djoko Tjandra hanyalah pura-pura, karena senyatanya dia tidak opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit," cetus Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin meminta PN Jaksel tidak lagi memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra untuk mengulur-ulur waktu dengan klaim sakit. Boyamin juga meminta PN Jaksel tidak meneruskan persidangan dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
"Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali. Untuk itu stop sampai sini dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke MA," tegasnya.
Diketahui, Djoko Tjandra kembali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7). Buronan Kejaksaan Agung itu telah tiga kali tidak hadir dalam persidangan.
Seperti dua persidangan sebelumnya pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko mengaku tidak hadir dalam persidangan lantaran sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, Djoko Tjandra menyerahkan surat kepada Hakim PN Jaksel. Djoko meminta maaf kepada Majelis Hakim, lantaran kondisi kesehatannya menurun.
"Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun. Sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata Andi membacakan surat Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Andi menuturkan, kliennya meminta Hakim PN Jakarta Selatan agar menggelar sidang PK secara daring atau teleconference. Dia mengharapkan, agar Hakim mengabulkannya.
"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan melalaui daring. Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," tandas Andi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
