
Petugas Kejari Garut membawa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut Kuswendi (rompi merah muda) tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul pada Kamis (9/7). Feri Purnama/Antara
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga Ciateul, Garut. Kerugian negara atas tindakan kadispora itu di atas Rp 1 miliar.
Kuswendi itu dibawa dengan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut, pada Kamis (9/7) sore. Selain Kuswendi, ada juga bawahannya yang ditahan, yakni mantan Kepala Bidang Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut Yana Kuswandi (sudah pensiun).
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi membenarkan telah menahan pejabat birokrat Pemkab Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dalam kasus tindak pidana pembangunan SOR Ciateul. ”Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Garut selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum,” kata Sugeng seperti dilansir dari Antara.
Sugeng yang baru menjabat sebagai Kepala Kejari Garut awal 2020 menyebutkan, kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp 6,7 miliar. Kedua tersangka itu, karena menjabat sebagai pegawai negeri, dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Keduanya kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan dijerat pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Sugeng didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka Pratama.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul itu, kata Sugeng, penanganan awalnya oleh Kepolisian Resor Garut pada 2018, kemudian berkas kasusnya baru dilimpahkan ke Kejari Garut. ”Dalam kasus ini, kami menerima limpahan, baik tersangka maupun barang buktinya dari Polres Garut,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, Kuswendi bersama anak buahnya datang memenuhi panggilan Kejari Garut untuk pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi. Usai pemeriksaan, kedua tersangka keluar ruangan dengan menggunakan rompi warna merah muda untuk menuju mobil tahanan. Saat diminta tanggapan terkait dengan penahanannya, tersangka enggan berkomentar.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=IuNQisNiKjs
https://www.youtube.com/watch?v=XESbpNaGQuA
https://www.youtube.com/watch?v=stALfR9D_RA

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
