
Hakim Tunggal M.Yusuf memimpin sidang praperadilan pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau Aguaria, Oenny Jauwhannes, di PN Semarang, Senin (6/7). I.C.Senjaya/Antara
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Semarang kabulkan gugatan praperadilan Oenny Jauwhannes. Pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang dikenal dengan Aguaria itu, memohon praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
”Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata Hakim Tunggal M.Yusuf seperti dilansir dari Antara dalam sidang di PN Semarang pada Senin (6/7).
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa hubungan antara pemohon dengan pelapor dalam perkara yang ditangani Polrestabes Semarang tersebut merupakan keperdataan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara pidana yang dihadapi pemohon merupakan hubungan keperdataan.
Hal tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan bukti surat berupa akta pengakuan utang serta putusan pailit terhadap PT Indotirta Jaya Abadi oleh Pengadilan Niaga Semarang. ”Tagihan pelapor dalam perkara pidana tersebut sudah masuk dalam bundel pailit,” kata Yusuf.
Sebelumnya, pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Oenny dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya berkaitan dengan masalah utang-piutang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=BWEoDuJ15TQ
https://www.youtube.com/watch?v=Rlc1-yEgCxk
https://www.youtube.com/watch?v=Ea0LL6fNuRU

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
