Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Mei 2020 | 23.48 WIB

BNNP Jatim Ungkap Sindikat Narkoba Libatkan Pemain Sepak Bola

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha (tengah) saat merilis pengungkapan industri sabu-sabu melibatkan pemain sepak bola di Surabaya, pada Senin (18/5). Didik Suhartono/Antara - Image

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha (tengah) saat merilis pengungkapan industri sabu-sabu melibatkan pemain sepak bola di Surabaya, pada Senin (18/5). Didik Suhartono/Antara

 JawaPos.com–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap sindikat narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan pemain sepak bola di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo. Ada empat pelaku yang ditangkap yakni mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, mantan Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, pemain Liga 2 PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini, dan sopir Novin Ardian.

”Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen bahwa ada transaksi narkoba di sana,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha seperti dilansir dari Antara di Surabaya pada Senin (18/5).

Bambang menjelaskan, setelah pendalaman, diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin. Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu (17/5) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Rupanya, Nasirin menemui seseorang yang datang menggunakan kendaraan roda empat nomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang, datang seseorang bergabung dalam kamar 130.

”Selanjutnya, BNNP Jatim mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan interogasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka. Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik,” ucap Bambang.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Kemudian hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Berikutnya, lanjut dia, para tersangka dibawa menuju Mijen. Di lokasi tersebut, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya.

Setelah itu, menurut Bambang, dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah. Seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine yang masing-masing ditandai berupa 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram, dan 55 gram yang berat totalnya 5.319 gram (bruto).

Disita juga dua kartu ATM, delapan ponsel, satu motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick, dan satu kertas lakmus ph indikator.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=joEqh9W3z4E

 

https://www.youtube.com/watch?v=yzFL_FIfIhA

 

https://www.youtube.com/watch?v=6MLxJkqHU3I

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore