
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengagalkan pengiriman narkoba jenis tembakau gorila. Istimewa/Antara
JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sindikat pengedar ganja sintesis mengandung ganja. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang mahasiswa MH, 20, dan MU, 21, serta dua orang lainnya Z, 28, dan TI, 34. Keempatnya diketahui berperan sebagai pengedar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka Z dan TI ditangkap di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (5/3). Dari mereka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 21, 6 gram sabu.
Berdasarkan keterangan mereka, petugas kemudian melakukan pengejaran kdpada MH dan MU. "Untuk dua mahasiswa, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosannya (di Cilandak), Jakarta Selatan ditemukan barang bukti sebanyak 62 bungkus klip tembakau sintesis dengan berat 820 gram," kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/3).
Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polri, tembau sintesis itu dipastikan mengandung ganja. "Pengakuannya, awalnya mereka ngutang untuk beli bahannya, lalu meracik sendiri dan menjualnya ke sosial media Instagram," jelasnya.
Budi menyampaikan, mulanya kedua mahasiswa ini hanya coba-coba menjual tembakau sintesis. Namun, karena mendapat untung yang menggiurkan, mereka pun melanjutkan bisnis haramnya tersebut.
"Mereka belajar meracik tembakau sintetis itu secara otodidak dari internet. Harga tembakau sintesis yang mereka jual bervariasi, per 100 gram mereka jual Rp 2 juta, per 200 gram Rp 4 juta, dan 500 gram Rp 7 juta," terangnya.
Untuk mengelabui polisi, para pelaku menjual tembakau sintesis ini di media sosial dengan nama tembakau biasa. Sistem pengirimannya, pelaku akan meletakan barang ini di lokasi tertentu yang sudah disepakat dengan pembeli. Nantinya pembeli akan langsung mengambil barang tersebut.
Keduanya, mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal itu selama 3 bulan. "Jadi bisa dibilang kosannya itu digunakan sebagai mini home industry tembakau sintesis. Saat ini masih kami dalami kembali penyedia bahan mentahnya itu karena dia kan membelinya dari Instagram juga," pungkas Budi.
Para tersangka kini langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
