Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Januari 2020 | 00.39 WIB

Meski Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Bisa Bebas Malam Ini

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Terpidana kasus melawan perintah aparat penegak hukum, Dede Lutfi Alfiandi telah divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Lutfi bisa bebas setelah menjalani masa kurungan selama empat bulan.

"Kita menuntut empat bulan, jadi putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa. Artinya setelah putusan empat bulan ini nanti malam Lutfi keluar," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Andri menuturkan, Lutfi bisa bebas dari rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat pada Kamis (30/1) malam. Karena, pengacara Lutfi tidak mengajukan banding terkait vonis hakim.

"Berarti kan sudah inkracht, jadi hari ini kita eksekusi. Kita terimalah, kan tuntutan kita sama, kecuali di bawah separuh, jadi kita terima setelah kita eksekusi ke Rutan Salemba, habis maghrib mungkin Lutfi sudah bisa dibebaskan dari Rutan Salemba," jelas Andri.

Photo

ILUSTRASI: Dede Lutfi Alfiandi saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Sementara itu, tim kuasa hukum Lutfi, Sultra Dewi menyatakan eksekusi penahanan terhadap kliennya merupakan kewenangan JPU. Karena dia yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan Lutfi dari Rutan Salemba. "Itu nanti kita tunggu dari Jaksa," ucap Dewi.

Dewi menyebut, tidak dihadirkannya saksi meringankan ke persidangan karena tidak ada yang bersedia bersaksi untuk Lutfi. "Awalnya ada yang mau, mahasiswa dan temannya tapi dua haru sebelum sidang mereka menolak tanpa alasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Dede Lutfi Alfiandi divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lutfi dinilai terbukti melawan polisi saat demonstrasi tolak RKUHP dan revisi UU KPK di depan gedung DPR RI pada 30 September 2019.

"Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum pidana. Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah, menjatuhkan pidana dengan pidana selama empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Bintang Al membacakan surat putusa di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Lutfi dinilai terbukti melanggar Pasal 218 KUHP tentang mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama emlat bulan dua minggu. Vonis hakim terhadap Lutfi sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan empat bulan penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore