Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Januari 2020 | 02.09 WIB

Artis Faye Nicole Bungkam Usai Diperiksa KPK

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis cantik Faye Nicole Jones. Model berparas cantik itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret suami Wali Kota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW, kasus suap Lapas Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/1).

Faye tampak menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 17.00 WIB. Dia tampak menggunakan baju kemeja berwarna biru tua dengan didampingi seorang wanita berkrudung saat keluar dari Gedung KPK.

Namun, Faye bungkam ketika sejumlah awak media mencecar berbagai pertanyaan kepadanya. Dia hanya memberikan senyuman dan menghindar dari sorotan awak media.

Sebelumnya, Faye Nicole Jones tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, 18 Desember 2019, lalu. Lembaga antirasuah tidak menerima informasi alasan terkait ketidakhadiran Faye Nicole, pada saat itu.

Untuk diketahui, dalam persidangan perkara suap pemberian izin di Lapas Sukamiskin terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung. Kemudian, nama Faye Nicole disebut-sebut sebagai artis yang ditemui oleh Wawan di sebuah hotel kawasan Bandung.

KPK telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung. Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

Kendati demikian, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore