Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Oktober 2019 | 22.55 WIB

Masih Jadi Saksi, Novel Dicecar 33 Pertanyaan Soal Penganiayaan Ninoy

Novel Bamukmin (tengah) - Image

Novel Bamukmin (tengah)

JawaPos.com - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin diberondong 33 pertanyaan oleh penyidik saat diperiksa dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng. Saat ini, status Novel sendiri masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Ada sekitar 33 pertanyaan yang diajukan, jadi terkait kegiatan Pak Novel pada tanggal 30, dan sudah diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya," ujar pengacara Novel, Krist Ibnu di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/10) malam.

Novel ditanya soal adanya orang yang dipanggil 'habib' yang disebut ikut mengintimidasi Ninoy di Masjid Al-Faalah. Krist menegaskan sosok 'habib' itu bukanlah kliennya. Dia menjelaskan tidkmak ada seorang ulama dengan gelar habib di sana saat kejadian.

"Bahwa ada narasi yang dibilang habib di peristiwa itu, tidak ada. Karena istilah habib itu adalah kata sandang yang diberikan kepada ulama," kata dia lagi.

Status Masih Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Wildan Ibnu Walid/ JawaPos.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Wildan Ibnu Walid/ JawaPos.com)

Diketahui, Sekretaris Umum Front Pembelas Islam, Munarman dan Ketua Media Center Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin hingga kini statusnya masih saksi dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Meski telah diperiksa polisi belum ada tanda-tanda status keduanya jadi tersangka. Namun, polisi belum mau membeberkan hasil pemeriksaan keduanya itu.

"Statusnya masih saksi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Terkait apakah keduanya akan diperiksa lagi, Argo sendiri belum dapat memastikannya. Kata dia semua tergantung penyidik apakah masih perlu keterangan tambahan atau tidak. "Itu semua wewenang penyidik. Biar penyidik berkerja," katanya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore