Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 September 2019 | 00.41 WIB

Hati-Hati SMS Iming-Iming Jadi Jutawan Dadakan

Ilustrasi: mengetik SMS. SMS Spam dan Penipuan Bikin Resah, BRTI Buka Kanal Aduan Via Twitter - Image

Ilustrasi: mengetik SMS. SMS Spam dan Penipuan Bikin Resah, BRTI Buka Kanal Aduan Via Twitter

JawaPos.com - Makin jarang orang berkirim pesan melalui SMS. Mereka pindah ke WhatsApp atau aplikasi pesan lain. Tapi, SMS penipuan yang mengiming-imingi hadiah ratusan juta masih saja marak. Mengapa tak kunjung teratasi?

SUARA notifikasi membuat Lukman buru-buru meraih handphone-nya. Ada SMS masuk. Dua sekaligus. Satu SMS berasal dari nomor 082340983858. Isinya: SHOPEE_DAY SELAMAT!! Anda Trpilih Pemenang Jutawan Rp.150JT ID:AD477E7 www.bit.do/shopee-day88.

Satu SMS lagi dikirim nomor 082398248641. Bunyinya: INFO RESMI...? Anda Terdaftar dari TELKOMSEL Memenankan HADIAH Rp.100jt PIN (25E477R) INFO Klik www.bit.ly/gebyar-telkomsel74

”Dalam sehari, kadang ada empat SMS seperti itu yang masuk. Kalau dihitung total hadiahnya, sehari saya bisa dapat Rp 1 miliar,” katanya, lantas terbahak. Lukman sangat paham bahwa SMS-SMS tersebut adalah modus penipuan. Karena itu, dia mengabaikannya.

Namun, tidak semua orang seperti Lukman. Ada juga yang tertipu hingga akhirnya harus kehilangan uang ratusan ribu, bahkan jutaan rupiah. Itu terbukti dari banyaknya aduan ke operator atau laporan di kepolisian dari para korban penipuan SMS tersebut. Mereka biasanya tertipu dengan website yang disertakan penipu dalam SMS.

Jawa Pos menelusuri salah satu SMS yang mencatut nama Shopee. Pada SMS tersebut, pengirim mencantumkan tautan website yang alamatnya dibuat dengan mencatut nama Shopee. Saat website dibuka, terlihat sang penipu cukup serius membuat jebakan. Link-nya mengarah pada platform blogspot. Bukan website resmi Shopee.

Masyarakat yang melek internet pasti curiga jika link promosi atau pengumuman tidak mengarah pada website resmi. Apalagi hanya laman blogspot yang gratisan. Tapi, mereka yang awam internet sangat mungkin teperdaya. Sebab, desain landing page dibuat sangat meyakinkan. Terdapat animasi banner iklan, logo berbagai perbankan, bahkan dilengkapi dengan identitas orang yang mencatut manajemen Shopee.

Jawa Pos sempat menghubungi nomor telepon yang tertera pada halaman blogspot tersebut. Di ujung sambungan telepon, terdengar suara si penipu yang sangat meyakinkan. ”Sebelumnya, kami ucapkan selamat karena Anda memenangkan undian hadiah uang tabungan 175 juta rupiah. Untuk mencairkan hadiahnya, wajib menyelesaikan biaya pengaktifan kode dengan melakukan pembelian pulsa sebesar Rp 100 ribu sebanyak 7 kali ke nomor ini (nomor penipu, Red),” ujar seorang pria yang mengaku bernama Edi Hermawan. Edi mengaku sebagai penanggung jawab program undian.

Edi mengatakan, pembelian pulsa tersebut hanya syarat awal untuk mengambil hadiah. Bahkan, mereka menyebut akan mengembalikan dana Rp 700.000 tersebut bersama dengan hadiah Rp 175 juta yang dijanjikan. ”Batas pengambilan hadiah berlaku selama dua hari. Apabila tidak diurus, maka hadiah hangus,” tambah dia.

Jawa Pos mengkroscek pihak Shopee mengenai undian berhadiah itu dan melaporkan nomor pengirim SMS pada layanan konsumen Shopee. ”Dapat kami informasikan bahwa saat ini Shopee tidak mengadakan undian berhadiah seperti yang disampaikan. Shopee juga tidak akan mengirimkan informasi pemenang undian kepada pengguna melalui SMS,” terang Disa, customer care Shopee, membalas pertanyaan Jawa Pos.

***

Pertanyaan mendasar dari semua itu, dari mana oknum-oknum tersebut mendapatkan nomor telepon masyarakat? Menurut Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih, saat ini nomor telepon bisa didapatkan dari mana saja. Bukan hanya dari perusahaan telekomunikasi. Misalnya dari penyedia kartu kredit, perbankan, restoran, dan perusahaan publik lain. ”Satu hal yang paling penting untuk dipahami dan dilakukan adalah membatasi pemberian nomor ponsel kita hanya kepada orang-orang yang berkepentingan. Jangan berikan nomor telepon kita ke sembarang pihak,” ujar Ayu –sapaan Tri Wahyuningsih.

Dia mengatakan, pihaknya sudah berupaya mencegah SMS-SMS hadiah penipuan itu. XL Axiata sudah menjalankan mekanisme pemblokiran secara otomatis bagi nomor-nomor yang terdeteksi melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar pada kurun waktu singkat. ”Untuk pelanggan yang menjadi korban penipuan, XL Axiata dapat memblokir nomor yang diduga melakukan tindak penipuan tersebut berdasar surat laporan dari pihak berwajib atau kepolisian,” tambah Ayu.

Telkomsel juga berusaha meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Mengenai nomor konsumen yang menjadi sasaran SMS penipu, Telkomsel mengindikasikan bahwa oknum tersebut mendapatkan kontak konsumen secara acak dari berbagai sumber. ”Telkomsel sangat menjaga kerahasiaan identitas pelanggan, termasuk nomor pelanggan. Terkait nomor-nomor asing yang mengirimkan SMS ke nomor pelanggan, hal itu bisa terjadi karena ada pengiriman SMS secara acak dan masif dari pihak yang tidak bertanggung jawab ke semua nomor, tidak hanya Telkomsel,” ujar GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.

Menurut Aldin, jika terjadi penipuan dan pelanggan sudah melapor, Telkomsel akan bertindak tegas sesuai prosedur. ”Terkait pelacakan data oknum penipuan, Telkomsel menyerahkan semua prosesnya kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Setyardi Widodo mengatakan, jika menemukan SMS yang terindikasi penipuan, pelanggan bisa mengajukan permintaan blokir nomor tersebut kepada BRTI. ”Aduan disampaikan ke akun Twitter @aduanBRTI. Sertakan screenshot-nya,” jelas Widodo.

Dia menuturkan, BRTI sudah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi banyaknya SMS penawaran. Pengetatan registrasi kartu prabayar oleh pemerintah pada 2017–2018 juga mempersempit liarnya peredaran SMS-SMS serupa.

BRTI juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan karena maraknya SMS penawaran dari fintech dan lembaga keuangan. ”Bulan lalu kami ada pertemuan dengan OJK. Jika ada permintaan blokir dari OJK untuk nomor-nomor tertentu yang melanggar ketentuan, BRTI siap langsung melakukan blokir,” tegasnya.

Widodo mengatakan, penggunaan SMS blast juga dipantau ketat. SMS promosi lewat operator tidak akan dilakukan lewat nomor individu, melainkan dengan masking nama korporasi. Selain itu, ada opsi bahwa pengguna dapat menolak atau memilih tidak menerima lagi pesan promosi dari pengirim yang dimaksud.

Widodo menjamin operator telekomunikasi tidak pernah memberikan data individu pelanggan kepada pihak ketiga. Kalaupun diminta untuk validasi kartu prabayar, hanya dilakukan kroscek dengan data yang ada di Ditjen Dukcapil Kemendagri. ”Tidak sampai mencocokkan data individu seperti nama, alamat, usia, dan sebagainya,” terangnya.

Butuh UU Perlindungan Data Pribadi


KASUS penipuan melalui SMS terkait dengan tidak adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. Registrasi kartu prabayar yang digaungkan Kementerian Kominfo pun tak bertaji. Buktinya, kasus tersebut masih terus ada tanpa penyelesaian berarti.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengaku pernah menjadi korban kejahatan telekomunikasi. Yang dia alami tidak sebatas SMS mendapatkan hadiah tertentu. Namun, si pelaku juga mengirim pesan WA.

Bahkan, oknum itu menelepon beberapa kolega Alvin untuk meminta uang. ”Untung, teman-teman segera kontak saya,” ungkapnya kepada Jawa Pos.

Alvin juga pernah mendapat aduan dari masyarakat tentang data pribadi yang didaftarkan pada nomor lain. ”Kejadiannya Agustus lalu,” ucapnya. Padahal, si pelapor baru kali pertama membeli kartu perdana telepon pasca diterapkannya aturan registrasi kartu prabayar.

Menurut Alvin, program registrasi prabayar nomor seluler yang digaungkan Kemenkominfo tidak berjalan sesuai harapan. Apalagi, ada yang membeli nomor perdana dan melakukan registrasi dengan menggunakan identitas orang lain. Menurut dia, dampaknya bukan hanya penipuan. Hal itu juga bisa menjadi jalan untuk menyuburkan hoaks hingga terorisme. ”Peraturan menteri kalah dengan desakan pedagang dan operator,” cetusnya.

Alvin memaparkan, kebocoran data bisa terjadi dari banyak pintu. Bahkan bisa juga dari ketidaksadaran masyarakat saat menyebar data pribadi. Hal sepele misalnya, sedang fotokopi KTP dan hasilnya jelek, lalu difotokopi ulang. Hasil yang jelek itu tidak diberikan kepada si empunya KTP. Fotokopian tersebut rawan disalahgunakan.

Alvin menyebutkan, dugaan lainnya adalah jual beli identitas pribadi pada lembaga keuangan. ”Terutama kartu kredit, asuransi, leasing, dan lembaga pembiayaan lain. Kalau kita mengajukan kredit, itu diminta KK dan KTP,” bebernya.

Salah satu solusinya, menurut Alvin, adalah UU Perlindungan Data Pribadi. Kalau pengesahan UU itu lama, ucap Alvin, pemerintah terkesan tidak serius melindungi data pribadi warga. Alvin menyatakan telah melakukan pertemuan dengan Kemenkominfo. Menurut dia, Kemenkominfo bersedia menindaklanjuti kejadian tersebut.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menjelaskan, selama ini memang ada aduan ketidaknyamanan konsumen terkait pengiriman SMS. Tidak hanya soal SMS penipuan, tapi juga SMS iklan. Hal itu sudah ditindaklanjuti YLKI dengan bersurat kepada operator seluler. ”Saya pun mendapatkan SMS penipuan,” ujarnya.

Beberapa kali Sularsi menelepon nomor yang tertera pada SMS tersebut. Menurut penyelidikan Sularsi, pelaku mengirim SMS secara acak. Dari seratus SMS yang dikirim, setidaknya ada lima orang yang menanggapi. ”Tujuan registrasi prabayar itu seharusnya bisa memfilter hal-hal seperti itu,” tuturnya.

Operator seluler, menurut Sularsi, seharusnya juga berperan. Ketika ada nomor perorangan melakukan pengiriman SMS ke banyak nomor, ia harus dicurigai. Dengan begitu, operator bisa melakukan pembatasan.

Sanksi pun harus ditegakkan. Meski nilai kerugian kecil, menurut Sularsi, pelaku yang tertangkap tetap harus dihukum. Dia menerangkan bahwa kepolisian sebenarnya memiliki alat yang bisa mendeteksi identitas dan tempat pengiriman SMS. ”Tergantung sekarang mau atau tidak menyelesaikan masalah itu,” ucapnya.

Senada dengan Alvin, Sularsi juga mengatakan bahwa perlindungan data pribadi sangat lemah. Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, penyalahgunaan data bisa ditindak. Selama ini konsumen hanya dipayungi UU Perlindungan Konsumen. Padahal, di dalam UU itu tidak ada pasal yang menyebut soal perlindungan data pribadi.

TIP HINDARI SMS PENIPUAN

Batasi memberi tahu nomor ponsel kepada orang-orang yang berkepentingan saja.

Jangan sembarangan membagikan nomor telepon kepada salesman, petugas penggalangan dana, sampai formulir-formulir survei yang beredar di internet.

Segera laporkan kepada customer service operator jika mendapati nomor asing yang mengganggu. Misalnya, mengirim spam, promo berhadiah, dan sejenisnya.

Jika ragu, lakukan double-check pada instansi terkait melalui layanan customer service apabila SMS tersebut mencatut nama lain seperti e-commerce, perbankan, dan sebagainya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore