
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kali ini penyidik lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan terhadap eks gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Pria yang biasa disapa Pakde Karwo itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono, ketua DPRD Tulungagung nonaktif.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8).
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari Pakde Karwo. Diduga tim penyidik komisi antirasuah akan meneluri aliran duit yang ditengarai sebagai suap yang diterima Supriyono.
Sebelumnya Selasa (20/8), KPK sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali. Saat keluar dari gedung KPK, Karsali tak banyak bicara. Dia bungkam dan hanya melempar senyum saat ditanya oleh awak media.
Diketahui, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pernah digeledah oleh tim KPK beberapa waktu lalu. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, dia menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka. Status tersangka Supriyono yakni dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dia diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dengan agenda pemeriksaannya, Soekarwo belum memberikan keterangan apa pun. Hingga berita ini dipublis, Soekarwo belum memberikan keterangan kepada awak media.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
