
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. - FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang miliaran rupiah dari hasil penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Uang miliaran itu ditemukan dari dalam tas, kardus, plastik dan paper bag. Totalnya berjumlah 13 buah.
"Ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711. Uang ditemukan di kamar gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/7).
Febri menyampaikan, penyidik pada hari ini Jumat (12/7) telah menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
"Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," ungkap Febri.
Febri menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin rencana reklamasi di Kepulauan Riau tahun anggaran 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (10/7). Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat orang dari unsur pemerintahan dan swasta.
Keempat orang tersangka itu antara lain, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (ES) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) yang diduga sebagai penerima, juga Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Suap tersebut diberikan oleh Abu Bakar terkait pengajuan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung
Atas perbuatannya, Nurdin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak diduga pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
