Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Mei 2019 | 01.53 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta

Menag Lukman Hakim Saefuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/5/19). Menag diperiksa terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS - Image

Menag Lukman Hakim Saefuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/5/19). Menag diperiksa terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com - Muncul fakta baru dalam sidang dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diduga ikut menerima aliran uang suap itu.

‎Dalam sidang tersebut, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto‎ mengatakan, diduga ada uang mengalir sebesar Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin ke Menag Lukman Hakim Saifuddin. Diketahui uang itu untuk mengintervensi pengangkatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur.

Awalnya Haris meminta bantuan ke Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy untuk bisa menjadi kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur. Itu ia lakukan karena Haris mendapatkan sanksi disiplin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga ia meminta bantuan Rommy.

"Terdakwa menyampaikan keinginannya menjadi kepala Kanwil Kemenang Jawa Timur, dan meminta bantuan ke Romahurmuziy untuk menyampaikan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin," ujar Wawan dalma membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/5).

Akhirnya, Rommy menyampaikan keinginan Haris tersebut ke Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan itu Rommy memberikan rekomendasi kepada Lukman supaya melakukan pengangkatan terhadap ‎Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

"Rommy menyampaikan kepada Lukman agar tetap mengangkat dengan segala risiko yang ada," katanya.

Pada akhirnya terjadi kesepakatan, Lukman mengangkat Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Dari pengangkatan itu Lukam diberikan uang imbalan sebesar Rp 70 juta.

‎Berdasarkan dari pembacaan dakwaan tersebut, uang yang diberikan ke Lukman Hakim dilakukan selama dua kali. Seperti pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," ungkap Wawan.

Selanjutnya, pada tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa Haris memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin.

"Itu adalah sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Selain itu, Jaksa Wawan mengatakan, Rommy juga meminta Sekretaris Jenderal Kemenag, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq Wirahadi‎ diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenang Gresik.

Sebagai imbalannya, Rommy dalam surat dakwaan itu diduga menerima uang suap Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. Karena itu Romy diduga melakukan intervensi agar Muafaq mengisi jabatan kepala kantor Kemenag.

"Rommy secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," tuturnya.

Selanjutnya proses itu pun berhasil. Sehingga Sekretaris Jenderal Kemenag akhirnya memerintahkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kemenang Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

"Kemudian pada 31 Desember 2018, Muafaq diangkat sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani Nur Kholis‎," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore