
Menag Lukman Hakim Saefuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/5/19). Menag diperiksa terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JawaPos.com - Muncul fakta baru dalam sidang dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diduga ikut menerima aliran uang suap itu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, diduga ada uang mengalir sebesar Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin ke Menag Lukman Hakim Saifuddin. Diketahui uang itu untuk mengintervensi pengangkatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur.
Awalnya Haris meminta bantuan ke Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy untuk bisa menjadi kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur. Itu ia lakukan karena Haris mendapatkan sanksi disiplin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga ia meminta bantuan Rommy.
"Terdakwa menyampaikan keinginannya menjadi kepala Kanwil Kemenang Jawa Timur, dan meminta bantuan ke Romahurmuziy untuk menyampaikan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin," ujar Wawan dalma membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/5).
Akhirnya, Rommy menyampaikan keinginan Haris tersebut ke Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan itu Rommy memberikan rekomendasi kepada Lukman supaya melakukan pengangkatan terhadap Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Rommy menyampaikan kepada Lukman agar tetap mengangkat dengan segala risiko yang ada," katanya.
Pada akhirnya terjadi kesepakatan, Lukman mengangkat Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Dari pengangkatan itu Lukam diberikan uang imbalan sebesar Rp 70 juta.
Berdasarkan dari pembacaan dakwaan tersebut, uang yang diberikan ke Lukman Hakim dilakukan selama dua kali. Seperti pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin.
Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
"Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," ungkap Wawan.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa Haris memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin.
"Itu adalah sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tuturnya.
Selain itu, Jaksa Wawan mengatakan, Rommy juga meminta Sekretaris Jenderal Kemenag, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq Wirahadi diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenang Gresik.
Sebagai imbalannya, Rommy dalam surat dakwaan itu diduga menerima uang suap Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. Karena itu Romy diduga melakukan intervensi agar Muafaq mengisi jabatan kepala kantor Kemenag.
"Rommy secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," tuturnya.
Selanjutnya proses itu pun berhasil. Sehingga Sekretaris Jenderal Kemenag akhirnya memerintahkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kemenang Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
"Kemudian pada 31 Desember 2018, Muafaq diangkat sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani Nur Kholis," pungkasnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
