Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 April 2019 | 04.23 WIB

Menpora Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Kawal Proposal Dana Hibah KONI

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dicecar mengenai kinerja asisten pribadinya Miftahul Ulum di Kemenpora. Imam mengaku mengenal Ulum dari teman kuliahnya yang berasal dari Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam perkara kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ulum disebut memberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberi suap kepada pejabat Kemenpora demi lancarnya dana hibah.

"Tidak ada hubungan saudara (dengan Miftahul Ulum), saya kenal dari Pak Khairudin dari Tulungagung, itu teman saya dulu waktu kuliah," kata Imam saat bersaksi dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4).

Imam menjelaskan, sebagai asisten pribadi Ulum bertugas mengatur jadwal Imam sebagai Menpora. Serta membantu Imam memublikasikan semua aktivitasnya sebagai Menpora.

Namun, saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal tugas Ulum mengawal proposal yang masuk ke Kemenpora, Imam mengatakan tidak mengetahui hal itu.

"Terkait adanya proposal yang masuk, pak Ulum juga sering mengawal proposal yang masuk?," tanya jaksa Ronald Worotikan.

"Saya tidak memerintahkan tugas di luar kegiatan pokok pribadi," tegas Imam.

Dalam persidangan, Imam pun mengaku tidak pernah mendatangi langsung kantor KONI selama menjabat sebagai Menpora. Dia pun tidak tahu kalau Ulum pernah atau tidak ke kantor KONI.

"Tidak tahu," tukas Imam.

Dalam dakwaam disebutkan, Ulum disebut memberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberi suap kepada pejabat Kemenpora demi lancarnya anggaran hibah. Duit suap itu diberikan agar jajaran Kemenpora membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Namun rupanya itu melibatkan Ulum.

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore