
Gedung KPK-Dery
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Tiga tersangka itu merupakan sebuah korporasi PT Palma Satu (PS), Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam kegiatan operasi senyap iti, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan USD 156.000.
Saat itu, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Riau 2014--2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung. Dalam pengembangan perkara, lanjut Laode, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian, KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait dengan proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
"Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka," ucap Laode.
Dia merupakan Direktur Utama PT Citra Hokiana, Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Edison juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
KPK Juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau.
"Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dalam perkara ini, PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Surya Darmadi dan Suheri Terta disangka melanggar pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
