Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Maret 2019 | 02.15 WIB

Terbukti Suap Panitera Jakpus, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Eddy Sindoro, saat menjalani sidang vonis perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/3) - Image

Terdakwa Eddy Sindoro, saat menjalani sidang vonis perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/3)

JawaPos.com - Terdakwa pemberi suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, Eddy dijatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.


"Mengadili, menyatakan terdakwa telah memenuhi secara sah meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Eddy tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. "Untuk hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan selama persidangan," ucap Hariono.


Majelis hakim menilai, Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan USD 50.000 kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.


Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).


Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.


Eddy Sindoro terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Mendengar vonis majelis hakim, meski merasa terkejut namun Eddy menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 4 tahun penjara.


"Terimakasih atas kesempatan pada saya, mendengar pertimbangan saya sangat terkejut, saya percaya majelis hakim yang mulia mewakili Tuhan, saya terima," tandas Eddy.


Reporter: Ridwan


Caption: Terdakwa pemberi suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).
Area lampiran

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore