Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Februari 2019 | 09.00 WIB

KPK Yakin Lucas Halangi Penyidikan Eddy Sindoro

Lucas usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/2). - Image

Lucas usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/2).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini, terdakwa Lucas telah telah menghalang-halangi proses penyidikan tersangka Eddy Sindoro saat harus menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik. Keyakinan tersebut semakin terbukti dari rangkaian fakta-fakta yang muncul di persidangan.    


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari rangkaian proses persidangan Lucas, JPU KPK telah menghadirkan 16 orang saksi dan 1 orang ahli, termasuk ahli digital akustik. Sejumlah ahli dini dihadirkan untuk memastikan suara-suara pihak-pihak yang berkomunikasi terkait dengan perkara ini.


"Dugaan komunikasi antara Lucas dengan Eddy Sindoro serta pihak-pihak lain termasuk bukti-bukti yang diajukan di persidangan," jelas Febri, Rabu (20/2).


KPK kata Febri, meyakini ahli di bidang forensik suara ucap ini atau digital akustik ini lebih valid secara teknis dan hukum untuk membuktikan identiknya suara terdakwa atau pihak lain dengan bukti penyadapan yang sudah dimiliki KPK. "Dalam proses penyidikan hingga persidangan juga sudah terungkap hasilnya sangat meyakinkan bahwa suara pembicara (terdakwa) identik dengan suara dalam rekaman penyadapan yang diajukan oleh KPK," papar Febri.


Dalam kasus lain pun, KPK mengajukan ahli digital akustik ini untuk membuktikan kebenaran suara dalam bukti penyadapan. Sehingga, bantahan atau sangkalan seseorang bahwa ia tidak berkomunikasi atau berbicara akan dapat dibantah.


Febri menjelaskan, dalam proses analisis tersebut, ahli digital akustik yang diajukan KPK telah terlebih dahulu menguji suara sample yang diambil dari suara terdakwa saat diperiksa dengan suara pada bukti komunikasi penyadapan. Proses pengujian dilakukan ahli di laboratorium di ITS.


"Hal ini berbeda dengan ahli digital forensik yg diajukan terdakwa, yang kami pandang lebih menyoroti prosesedur perpindahan rekaman dari satu benda ke benda lain. Hal tersebut tentu juga sudah kami pikirkan dan lakukan secara hati-hati. Sehingga KPK yakin selain menjaga keaslian suara, juga memastikan prosedurnya sah secara hukum," tandas Febri.


Dengan berbagai macam bukti dan saksi yang dihadirkan tersebut, KPK menduga perbuatan terdakwa menghalang-halangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro semakin terbukti dari rangkaian fakta-fakta yang muncul di persidangan.  Ini karena sejumlah rekaman komunikasi baik antara Lucas dan Eddy Sindoro, termasuk rekaman suara driver terdakwa juga sudah dihadirkan di persidangan.


"Dari bukti-bukti elektronik JPU meyakini relasi antara Lucas dan Eddy Sindoro tersebut, dan juga pola pengurusan kasus hukum juga terbaca di sana," jelas Febri.


Febri menjelaskan, memang ada saksi yang tidak mengakui suara dalam bukti komunikasi tersebut. Namun hal itu tidak mengkhawatirkan bagi KPK, karena bantahan-bantahan sejenis telah sering terjadi di sidang-sidang lainnya dan hakim tentu akan menggali kebenaran materil dengan melihat apakah suara yang bersangkutan identik atau tidak menggunakan alat bukti yang lain.


"KPK menduga Eddy Sindoro masuk dengan proses yang tidak normal ke Indonesia dan kemudian dapat keluar negeri kembali. JPU juga dapat membuktikan bahwa ada saran dari pihak terdakwa agar Eddy Sindoro  tidak kembali ke Indonesia dan bahkan agar pergi ke negara lain," ungkap Febri.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore