
Ilustrasi: Seorang aktivis memakai topeng aktivis HAM Munir, saat menggelar aksi damai beberapa waktu lalu
JawaPos.com – Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib telah bebas murni sejak Rabu, 29 Agustus 2018 lalu. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim pada 20 Desember 2005.
Sebenarnya mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu telah bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pollycarpus hanya menjalani hukuman 8 tahun dari 14 tahun masa tahanan. Selama mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ia mendapat beragam remisi atau potongan masa pemidanaan.
Namun sejak keluar dari Sukamiskin pada November 2014, Pollycarpus harus menjalani wajib lapor. Dia dinilai kooperatif selama wajib lapor tersebut berlangsung. Bahkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung menyebut indikator pembebasan murni, karena tidak mengulangi kejahatan serta dapat berinteraksi kembali dengan keluarga dan masyarakat.
Setelah pembebasan murni ini, Pollycarpus mendapatkan kembali seluruh haknya sebagai warga negara biasa, salah satunya bepergian keluar negeri.
“Selama masa pembebasan bersyarat, dia tidak meresahkan masyarakat. Di keluarga juga diterima baik, hubungan dengan keluarga pulih kembali,” kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Budiana dalam keterangannya, Rabu (29/8) lalu.
Kendati demikian, bebasnya Pollycarpus banyak disesali oleh para aktivis HAM dan Suciwati, istri dari pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sebab pemerintah hingga saat ini belum kembali membuka hasil Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPFKMM).
Sebab dalam laporan tersebut diduga terdapat nama eks perwira TNI Muchdi Purwoprandjono dan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono. Pernyataan itu dilontarkan oleh eks koordinator KontraS Haris Azhar. Dia menyebut, TPFKMM harus kembali dibuka untuk kembali menelisik pelaku-pelaku pembunuh Munir.
“TPFKMM itu sebetulnya ada levelnya Polly, Muchdi dan Hendropriyono. Dalam laporan itu juga menyebutkan institusi yang digunakan untuk menjadi pendukung terjadi pembunuhan terhadap Munir,” ucap Haris kepada JawaPos.com, Minggu (2/9).
Sebenarnya Muchdi, mantan anggota BIN sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munir. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muchdi divonis bebas murni pada Desember 2008.
Presiden Joko Widodo Perintahkan Jaksa Agung Selesaikan Kasus Munir
Presiden Joko Widodo pada Oktober 2016 sempat memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir. Namun hingga masa akhir jabatannya, janjinya ingin menyelesaikan kasus Munir belum juga terealisasi.
Pernyataan Jokowi tersebut dilontarkan setelah tidak lama bertemu dengan praktisi hukum di Istana Negara. Saat itu, Jokowi menyebut kasus Munir ingin diselesaikan sebagai bagian dari reformasi hukum dalam masa kepemimpinannya.
Kepala Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia menilai, pemerintahan Jokowi dinilai hanya menyampaikan janji manis tanpa adanya langkah kerja keras untuk menyelesaikan kasus Munir. Bahkan hingga disisa akhir kepemimpinannya, Jokowi belum juga menindaklanjuti kasus Munir, bisa dibilang pelakunya berhenti di Pollycarpus.
“Sampai hari ini pun negara hanya mampu mengadili pelaku lapangan saja tanpa mengadili pelaku aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Munir,”ucap Putri kepada JawaPos.com beberapa waktu lalu.
Pada akhirnya, hanya ada dua orang yang dihukum atas kematian Munir, yaitu pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan. Indra hanya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim, dia telah bebas sejak April 2008 lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022