Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 November 2018 | 23.41 WIB

Korupsi e-KTP, Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

Irvanto dan Made Oka menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/10) - Image

Irvanto dan Made Oka menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/10)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, keponakan Setya Novanto tersebut terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pada proyek e-KTP.


Tak hanya Irvanto, orang dekat Novanto bernama Made Oka Masagung juga dituntut sama. Jaksa menyebut Irvanto dan Made Oka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.


"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Kami berkesimpulan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa KPK ketika membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).


Jaksa menyebut,, danIrvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu konsorsium perusahaan yang akan mengerjakan proyek e-KTP, menerima duit USD 3,5 juta. Sementara, Made Oka Masagung selaku Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment, diduga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima uang dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.


"Perbuatan para terdakwa tersebut sebagai perantara yang uang diterima ditujukan kepada Setya Novanto," imbuhnya.


Jaksa menyebut Irvanto menerima uang tersebut melalui perusahaan penukaran uang atau money changer. Sebab, uang yang diterima Irvanto dari luar negeri tempat Direktur Biomorf Mauritius, Johannes Marliem, ditransfer ke Indonesia.


Sedangkan, Made Oka menerima uang tersebut dari Johannes Marliem dan mantan bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana, dengan menyamarkan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy Pte Ltd.


"Perbuatan para terdakwa telah memperkaya atau menguntungkan Setya Novanto sejumlah USD 7,3 juta," tukasnya.


Dalam pertimbangan, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan keduanya yaitu tidak ikut serta membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga berdampak masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dn dampaknya masih dirasakan sampai dengan saat ini.


Selain itu, hal yang memberatkan lainnya ialah perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar. Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Jaksa juga menyebut kedua terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit pada proses penyidikan maupun persidangan.


Sementara hal yang meringankan Irvanto dan Made Oka belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya


Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore