
Irvanto dan Made Oka menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/10)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, keponakan Setya Novanto tersebut terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pada proyek e-KTP.
Tak hanya Irvanto, orang dekat Novanto bernama Made Oka Masagung juga dituntut sama. Jaksa menyebut Irvanto dan Made Oka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Kami berkesimpulan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa KPK ketika membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Jaksa menyebut,, danIrvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu konsorsium perusahaan yang akan mengerjakan proyek e-KTP, menerima duit USD 3,5 juta. Sementara, Made Oka Masagung selaku Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment, diduga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima uang dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.
"Perbuatan para terdakwa tersebut sebagai perantara yang uang diterima ditujukan kepada Setya Novanto," imbuhnya.
Jaksa menyebut Irvanto menerima uang tersebut melalui perusahaan penukaran uang atau money changer. Sebab, uang yang diterima Irvanto dari luar negeri tempat Direktur Biomorf Mauritius, Johannes Marliem, ditransfer ke Indonesia.
Sedangkan, Made Oka menerima uang tersebut dari Johannes Marliem dan mantan bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana, dengan menyamarkan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy Pte Ltd.
"Perbuatan para terdakwa telah memperkaya atau menguntungkan Setya Novanto sejumlah USD 7,3 juta," tukasnya.
Dalam pertimbangan, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan keduanya yaitu tidak ikut serta membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga berdampak masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dn dampaknya masih dirasakan sampai dengan saat ini.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya ialah perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar. Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Jaksa juga menyebut kedua terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit pada proses penyidikan maupun persidangan.
Sementara hal yang meringankan Irvanto dan Made Oka belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
