
Pembawa bendera HTI berinisial U diamankan polisi.
JawaPos.com - Uus Sukmana, pembawa bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat. Penyidik mendalami adanya kemungkinan unsur pidana yang dilanggar oleh Uus.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara Uus diduga memenuhi unsur pidana Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, ia diduga sebagai pembuat keonaran di acara Hari Santri Nasional, dengan cara mengibarkan bendera HTI.
"Terhadap Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP," ujar Arief di Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
Pasal 174 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana pasal tersebut, maka Uus dapat terancam pidana 3 minggu. Tanpa dilakukan penahan di jeruji besi.
Meski demikian saat ini status hukum Uus belum naik menjadi tersangka, masih sebagai saksi. Penyidik memiliki waktu hingga pukul 14.00 WIB untuk menetapkan status hukumnya. Hal itu sesuai prosedur hukum bahwa, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bagi pembawa bendera diduga melawan hukum perlu dilakukan pemeriksaan pro jutistia (demi hukum, Red)," jelas Arief.
Sementara itu, 3 anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera bernasib lebih baik. Sebab, lantaran tidak ditemukan unsur niat jahat, maka mereka akan dilepas. Penyidik hanya menganggap perbuatan mereka sebagai spontanitas.
"Terhadap tiga anggota Banser yang membakar tidak dapat dikenakan pidana karena salah satu unsur niat jahat atau mensrea (sikap batin pelaku perbuatan pidana, Red) tidak dapat terbukti," pungkas Arief.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022