Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 September 2018 | 12.12 WIB

Soal Status BANI Versi Sovereign, Ini Kata Pakar Hukum

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan bahwa Menkumham harus segera mencabut SK Pengesahan BANI Versi Sovereign. Hal itu menyusul adanya putusan kasasi MA - Image

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan bahwa Menkumham harus segera mencabut SK Pengesahan BANI Versi Sovereign. Hal itu menyusul adanya putusan kasasi MA

JawaPos.com - Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengenai BANI Versi Sovereign telah mencapai titik akhir.


Itu setelah Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi mengabulkan gugatan BANI agar Menkumham mencabut SK pengesahan pendirian perkumpulan badan hukum dengan menggunakan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang digunakan BANI Versi Sovereign sebagai dasar untuk menjalankan lembaga arbitrasenya selama ini.


Mengomentari hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan bahwa Menkumham harus segera mencabut SK Pengesahan BANI Versi Sovereign tersebut. Pasalnya Menkumham tentu telah menerima salinan putusan MA tersebut.


“Sebaiknya Menkumham segera melaksanakan eksekusi pencabutan SK aquo sesuai isi putusan Mahkamah Agung tersebut,” ujarnya di Universitas Trisakti.


Meskipun demikian, Fickar memaparkan bahwa sebenarnya dengan adanya putusan dari MA, tanpa perlu menunggu adanya eksekusi, BANI Versi Sovereign sudah tidak sah secara hukum, dan seharusnya sudah tidak bisa menerima perkara lagi.


“Dengan keluarnya putusan MA mengenai pencabutan Badan Hukum BANI Versi Sovereign, artinya mereka sudah tidak sah menangani perkara apapun dengan menggunakan nama BANI, jadi sebaiknya mereka berhenti menangani perkara,” tegasnya.


Sehingga secara yuridis, lanjut Fickar, meski belum dicabutnya SK tersebut, jika BANI Versi Sovereign masih menjalankan proses penyelesaian sengketa dan menggelar pengadilan arbitrase, hasil putusan arbitrase BANI Versi Sovereign tersebut tidak sah.


"Tidak punya kekuatan hukum mengikat dan putusan tersebut menjadi tidak bisa ditaati, dan pengadilan pun tidak akan bisa mengeksekusi hasil putusannya karena pengadilan pun mengetahui bahwa hasil putusan yang dihasilkan BANI Versi Sovereign itu tidak sah," beber dia.


“Ini tentunya akan sangat merugikan para pengusaha yang menggunakan jasa BANI Versi Sovereign untuk menyelesaikan permasalahannya," lanjutnya.


Fickar meminta Menkumham segera melakukan eksekusi pencabutan itu, agar ada kepastian hukum dan menghindari dampak lebih jauh dari belum tercabutnya Surat Keputusan tersebut.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore