Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Agustus 2018 | 01.26 WIB

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut

Juru Bicara KPK, Febry Diansyah. Febry mengkonfirmasi jika mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah ditahan untuk 20 hari ke depan. - Image

Juru Bicara KPK, Febry Diansyah. Febry mengkonfirmasi jika mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah ditahan untuk 20 hari ke depan.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.


Penahanan dilakukan usai Musdalifah mangkir dua kali dari pemeriksaan KPK. "Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/8).


Musdalifah merupakan salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara.


Kasus suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.


Sebelumnya, KPK menangkap Musdalifah di Tiara Convention Center, Medan sekitar pukul 17.30 WIB pada Minggu (26/8) kemarin. Sempat terjadi perlawanan saat penyidik melakukan penangkapan.


Mantan anggota DPRD Sumut ini ditangkap karena dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK.


"Sebelumnya tersangka MDH (Musdalifah) setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/8).


Febri berpendapat tindakan tegas terhadap Musdalifah dilakukan lantaran tidak kooperatif. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.


"Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore