Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Agustus 2018 | 01.14 WIB

Ahli Hukum Pidana: Aksi Idrus Marham Offside

Agus Gumiwang Kartasasmita dan Idrus Marham melangsungkan upacara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (24/8) malam. Idrus resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. - Image

Agus Gumiwang Kartasasmita dan Idrus Marham melangsungkan upacara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (24/8) malam. Idrus resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

JawaPos.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menilai aksi Idrus Marham ketika mengumumkan status tersangkanya sudah offside. Pasalnya, apa yang dilakukan Idrus telah melampaui kewenangannya.


"Ketika Idrus sampaikan dia sebagai tersangka, dia itu offside," kata Hery dalam diskusi bertajuk "Dinamika Golkar Pasca Pergantian Mensos" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8) sebagaimana dilansir RMOL.co (Jawa Pos Grup).


Ditegaskannya, meskipun Idrus punya tim sendiri atau mendengar adanya selentingan tentang status hukumnya di KPK, dia tak berhak.


"Tetap yang berwenang menyampaikan seseorang manyandang status tersangka adalah lembaga hukum," jelas dia.


Idrus mengumumkan dirinya sudah berstatus tersangka, setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presdien Joko Widodo. Surat dikirim ke Komplek Kepresdienan Jakarta, Jumat siang (24/8).


Ketua KPK, Agus Rahardjo pun mengakui bahwa pihaknya sudah kecolongan atas aksi Idrus tersebut. Padahal pihaknya berencana untuk mengumumkan status Idrus secara resmi dalam sebuah konferensi pers.

"Kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) akan ada konpers," kata Agus pada Jumat sore.


Benar, Jumat malam, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menggelar jumpa pers terkait penetapan politikus Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus Proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.


Idrus diduga juga mengetahui dan memiliki andil terkait uang yang diberikan dua tersangka Johanes B Kotjo (pengusaha) kepada Eni Maulani Saragih (anggota DPR Golkar) secara bertahap.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore