Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Juli 2018 | 17.41 WIB

Ketika Boediono Kehilangan Tahta

Mantan Wakil Presiden Boediono - Image

Mantan Wakil Presiden Boediono


JawaPos.com - Kekuasaan tak selamanya melekat. Puncak tertinggi jabatan akan habis pada waktunya. Kekuasaan hanya amanah yang harus dipertanggungjawabkan kelak saatnya tiba. Hal ini berlaku bagi siapapun termasuk Wakil Presiden RI ke-11 Boediono yang tidak lagi mendapat pengawalan super ekstra ketat dari Paspampres saat tengah melakukan kegiatan sehari-hari.


Boediono tak lagi mendapat pengawalan khusus saat di hadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bersaksi dalam sidang kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.


Tak terlihat banyak personel keamanan baik polisi maupun TNI saat mantan Menteri Keuangan priode 2001-2004 ini tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kontras, hal ini berbeda dengan saat ia masih duduk sebagai orang nomor dua di negeri ini. Saat itu Mei 2014 Boediono pernah menjadi saksi dalam perkara Century di PN Tipikor Jakarta. Pengamanan super ketat diberlakukan oleh Paspampres beberapa hari sebelum Boediono tiba untuk bersaksi.


Tak hanya soal pengamanan, gedung pengadilan pun semuanya disulap menjadi rapih dan bersih, bak gadis muda yang tengah bersolek agar kelihatan cantik ketika bertemu pujaan hatinya.


Lahan parkir yang biasanya semrawut menjadi kosong dan rapih. Lobby gedung yang berantakan dan kotor disulap menjadi bersih. Toilet yang biasanya 'bau pesing' pun disulap menjadi bersih dan wangi. Tak ketinggalan pula ada vas bunga lengkap dengan setangkai bunga agar tempat buang hajat tersebut kelihatan sedap dipandang mata.


Di ruang sidang, kursi duduk pengunjung diberi garis pembatas. Tak ada yang boleh duduk di kursi itu kecuali 'orang-orang Istana'. Sementara para pewarta hanya diberi spot pengambilan gambar atau suara  di belakang garis batas kursi pengunjung. Sungguh sebuah perlakuan hal yang istimewa meskipun ada adagium Equality before the law (asas persamaan di hadapan hukum).


Kini, hal itu sudah tidak lagi berlaku ketika Boediono kembali menjadi masyarakat biasa. Pengamanan secara khusus tidak lagi melekat padanya. Kendari demikian, saat datang dengan mengenakan kemeja putih dengan balutan celana panjang berwarna abu-abu lengkap dengan kacamata yang terpasang di wajahnya, Boediono kelihatan semringah.


Perbedaan hal yang dialami Boediono ini nampak jelas dibandingkan dengan hal yang dialami wapres Jusuf Kalla kemarin. Ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada Rabu (11/7) lalu, pengamanan dari Paspamres terlihat sangat ketat saat pria yang akrab disapa JK datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Awak media sangat dibatasi oleh tim Paspampres. Bahkan saat di ruang sidang, wartawan dilarang mendekat dan hanya boleh duduk di kursi tamu yang tersedia di ruang persidangan.


Kini kekuasaan tidak lagi menyelimuti Boediono meski dia pernah menjadi orang nomor dua di Indonesia mendampingi Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudohono periode 2009-2014. Kendati demikian, ruang sidang terdakwa Syafruddin tiba-tiba ramai saat Boediiono ingin bersaksi di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim penasihat hukum. Barisan kamera televisi telah siap memberikan kabar secara luas untuk masyarakat ketika Boediono bersaksi dalam kasus BLBI.


Jaksa menghadirkan Boediono dalam sidang BLBI, karena saat perkara ini bergulir menjadi anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sehingga dianggap mengetahui pemberian SKL terhadap pemegang saham Bank Dagang Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Selain Boediono, jaksa juga menghadirkan Todung Mulya Lubis yang merupakan mantan tim bantuan hukum (TBH) untuk KKSK.


Dalam persidangan, majelis hakim pun tampak biasa saja terhadap Boediono. Hal ini berbeda dengan JK yang saat menjadi saksi meringankan untuk Suryadharma Ali. Hakim ketika kepada JK terlihat sopan dan berbeda, karena JK saat ini masih menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia.


Sementara saat ke Boediono, tim jaksa KPK pun berani mencecar ekonomo tersebut untuk mencari fakta terkait permasalahan BLBI. Jaksa menanyakan soal rapat terbatas di Istana Negara pada 11 Februari 2004 terkait pembahasan penghapusbukuan (write off) obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim sebesar Rp2,8 triliun.


Awalnya, Boediono mengaku lupa saat dipertanyakan oleh tim Jaksa KPK terkait hasil rapat yang membahas usulan penghapusbukuan sebesar Rp2,8 triliun. Usulan tersebut muncul dari Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung saat Ratas di Istana pada Februari 2004.


"Persetujuan begitu itu tentu ada semacam kesimpulan, (tapi) saya tidak ingat akhir rapat itu ada kesimpulan atau tidak," kata Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore