
Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Anang Sugiana dalam kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6).
JawaPos.com - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Anang Sugiana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Demikian tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan terhadap mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
"Menyatakan Anang Sugiana sesuai dakwaan pertama melakukan tindak pidana korupsi," kata Setiawan.
Selain itu, Anang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar setelah satu bulan pascaputusan hakim. Hal ini karena keuntungan PT Quadra Solution pada proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.
"Apabila tidak membayar uang pengganti, terdakwa ditambah hukuman tujuh tahun penjara," ujar Setiawan.
Dalam proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.
Jaksa menyatakan Anang terbukti telah memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP bersama-sama dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Jaksa juga mendakwa Anang telah memperkaya korporasinya sebanyak Rp 79 miliar.
Menurut jaksa, keuntungan Rp 79 miliar PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,95 triliun. Sementara realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan hanya Rp 1,871 triliun.
Selain itu Anang juga didakwa ikut memperkaya sejumlah orang termasuk Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus Narogong hingga merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Jaksa mengatakan dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Anang dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Sedangkan, jaksa menimbang hal yang meringankan Anang adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya, merasa menyesal karena melakukannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Selain itu, Anang juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata Setiawan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
