
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap berada pada koridor hukum baik secara formil maupun materil. Hal itu menyusul banyaknya laporan kelompok massa yang mengatasnamakan hukum, namun menuntut perkara pada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan, lembaganya tidak akan terpengaruh dengan isu-isu yang menjadikan KPK sebagai 'ring duel' sejumlah pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
"Kalau ada pihak tertentu yang ingin menarik atau memposisikan KPK dalam kontestasi politik yang berjalan, kami tidak akan terpengaruh," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
"Apapun caranya (pelaporan atau demo) silakan saja. Penyampaian pendapat itu kan hak dari masyarakat, silakan saja. Tapi untuk penanganan perkaranya, KPK tetap berada di koridor hukum," sambung Febri.
Mantan aktivis ICW itu pun mengaku, lembaganya cukup bijak menanggapi isu yang berkembang. Pasalnya, tahun 2018-2019 memang menjadi tahun politik di mana pemilihan kepala daerah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Febri menyebut, KPK tidak akan menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon baik di daerah mana pun di Indonesia. Dia memastikan, KPK akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang dimiliki KPK.
"Saya kira sederhana saja ya, KPK cukup menunjukkan bahwa hanya bekerja di koridor hukum saja dan kemudian tidak akan bisa ditarik-tarik pada kepentingan politik praktis tersebut," jelasnya.
Dia juga menambahkan, bahwa setiap pelaporan yang dilakukan tidak semuanya akan diproses menjadi sebuah perkara. Karena, lembaga antikorupsi ini akan terlebih dahulu menelusuri perihal kebenaran dari pelaporan tersebut.
"Benar bahwa kita harus memilih pimpinan politik yang berintegritas dan bersih, namun untuk kebenaran dan validitas informasi itu jadi satu hal yang penting dan bagi KPK sendiri meskipun seseorang dilaporkan," tukasnya.
"Kemudian dikatakan sebagai pelaku korupsi kemudian dokumennya diserahkan ke kpk. Kami tetap memperlakukan sama semua laporan yang masuk. kita telaah dulu kemudian kita lihat apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. karena banyak laporan masuk tapi tidak ada aspek korupsi," tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
