
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
JawaPos.com - Meski Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dinyatakan lepas jari jerat hukum dugaan chat porno dengan Firza Husein, namun masih ada segelintir persepsi miring atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh polri. Bahkan ada yang menyebut SP3 itu bermuatan kepentingan politik.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan bahwa SP3 ini diterbitkan buah dari kerja keras tim kuasa hukumnya. Perjuangan untuk menghentikan perkara dimulai pada saat ia mengirim legal opinion kepada Presiden RI pada hari ke-27 bulan Ramadan 2017.
Saat itu dalam surat tersebut Kapitra berargumen bahwa penyidikan terhadap Rizieq dianggap cacat hukum. Sebab barang bukti yang didapat merupakan hasil sadapan ilegal, sehingga tidak bisa menjadi barang bukti yang sah.
"Bahwa, alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan," ujar Kapitra, Minggu (17/6).
Dianggap tidak sah karena di undang-undang yang berlaku penegak hukum berwenang melakukan penyadapan jika perkara yang dihadapi meliputi kasus korupsi, narkotika, terorisme dan kepentingan Badan Intelijen Negara (BIN).
Atas dasar itu kemudian Kapitra memohon kepada Presiden supaya menghentikan kasus yang melilit Imam Besar Umat Islam Indonesia itu. Karena diketahui melanggar peraturan perundang-undangan.
"Dimohonkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," tegas Kapitra.
Lebih jauh Kapitra menegaskan berdasarkan fakta-fakta tersebut maka ia memastikan SP3 terhadap kasus Rizieq tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. "SP3 tidak ada hubungannya dengan politik seperti yang dituduhkan," tukasnya.
Berikut surat Kapitra kepada Presiden terkait permohonan SP3 kasus Rizieq,
EXECUTIVE SUMMARY
Kasus Habib Rizieq Shihab
Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi/penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/Ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 28F UUD 1945
2. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
3. Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
4. Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011
“... bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945...”
5. Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016
“ bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.”
“ ... bahwa tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM, maka hasilna tentu saja TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PROSES PENYIDIKAN MAUPUN PERSIDANGAN karena segala bentuk tindakan termasuk namun tidak terbatas tindakan perekaman haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
6. Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015
Bahwa, kewenangan Intersepsi/penyadapan secara tegas oleh undang-undang diberikan kepada instansi sebagai berikut:
1. Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Pasal 75 huruf i Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
4. Pasal 31 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang,
5. Pasal 31 Undang-undang No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.
Kesimpulan
Bahwa, alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Saran.
Dimohonkan kepada Bpk. Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
