
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, dalam persidangan, Kamis (19/4).
JawaPos.com - Terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim dan jaksa penunut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/6).
"Sidang akan digelar rencananya pukul 10.00 WIB," kata Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Mantan pengacara Setya Novanto ini sebelumnya mengatakan akan membacakan pleidoi setebal 1.000 halaman. Hal itu dilontarkan setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
"Saya akan tulis pleidoi 1.000 halaman lebih," ujar Fredrich.
Pria yang sebelumnya bernama Fredy Junadi ini mengaku akan membacakan nota pleidoi berdasarkan fakta persidangan. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.
Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Fredrich Yunadi selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.
Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan jaksa, Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar. Pria berkumis itu juga terkesan menghina orang lain, sehingga merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Jaksa menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya. "Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata Jaksa KPK, Kresna dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Fredrich, Kamis (31/5).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
