
Sejumlah komisioner Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait perintah presiden untuk menuntaskan kasus HAM, di Jakarta, Senin (4/6)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo telah mememerintahkan Jaksa Agung, HM Prasetyo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat di masa lalu. Perintah itu dikeluarkan setelah Jokowi bertemu keluarga korban pelanggaran HAM dan peserta aksi Kamisan.
Menanggapi adanya hal tersebut, Komnas HAM merespon beberapa poin terkait adanya perintah presiden tersebut. Pertama Komnas HAM mengapresiasi inisiatif dan perhatian presiden untuk menyeleseikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
"Perintah Presiden kepada Jaksa Agung untuk menyeleseikan peristiwa pelanggaran HAM berat adalah sebuah langkah maju," kata Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di gedung Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Kedua, Komnas HAM mengaku sudah menyeleseikan penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM sebagai bagian mata rantai proses pro justicia berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Proses penyelidikan Komnas HAM telah dilakukan patut sesuai lingkup dan batas kewenangan sebagai penyelidik guna menyelidiki ada atau tidak peristiwa pelanggaran HAM berat," jelasnya.
Ketiga, Komnas HAM menyerahkan laporan penyelidikan atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung sebagai penyidik.
"Maka, Jaksa Agung memiliki kewajiban menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM sesuai UU no 26/200," tuturnya.
Keempat, Komnas HAM menyesalkan pernyataan Jaksa Agung yang menilai hasil penyelidikan yang disampaikan Komnas HAM hanya asumsi dan opini.
"Pernyataan Jaksa Agung tidak sesuai koridor hukum yang ada, Komnas HAM memiliki batas kewenangan dan hasilnya terkait keterangan korban, saksi dan alat bukti," tuturnya.
Kelima, Komnas HAM memandang perintah presiden kepada jaksa agung agar bisa melaksanakan kewenangan sebagai penyidik sesuai UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Tindakan hukum yang di ambil tentang pengadilan HAM merupakan sepenuhnya lingkup kewenangan Jaksa Agung," katanya. Keenam, Komnas HAM percaya Presiden akan menuntaskan janji untuk memastikan keadilan untuk korban.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
