
Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan), saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (30/5).
JawaPos.com - Aset PT First Travel masih menjadi polemik. Dalam sidang putusan yang berlangsung Rabu (30/5), Majelis Hakim hanya menaksir aset First Travel sekitar Rp 20-30 miliar. Angka tersebut sontak memicu ketidakpuasan dari para korban.
Menanggapi hal itu kuasa hukum First Travel, Muhammad Akbar juga sependapat dengan para korban. Berdasarkan pengakuan Andika Surachman, Akbar menyampaikan total aset First Travel lebih dari angka tersebut.
"Tapi itu (aset) berbeda antara pernyataan Majelis tentang barang-barang yang disita dari mas Andika, karena kemarin saya sudah diskusi dengan mas Andika itu sangat berbeda jauh," ungkap Akbar kepada JawaPos.com, Jumat (1/6).
Akbar merasa, informasi mengenai aset First Travel yang diberikan penyidik tidak transparan. Aset yang selama ini disebutkan dalam persidangan belum meliputi seluruh aset yang dihasilkan oleh Andika selama mendirikan First Travel.
Lebih lanjut Akbar mengatakan, kliennya pernah menyampaikan aset yang dimilikinya ditaksir mencapai angka Rp 300 miliar. Aset-aset terbesar yang tidak disebut dalam persidangan meliputi rumah, mobil mewah hingga restoran.
"Kalau perbedaan (jumlah aset) sih dari nominal akumulasinya. Kalau menurut pernyataan mas Andika aset dia sekitar Rp 300 miliar. Tapi kan yang riilnya disampaikan di persidangan estimasi di bawah Rp 40 miliar," terang Akbar.
"(Aset besar meliputi) Rumah, mobil dan restoran di London," tegasnya.
Tidak transparannya aset yang disampaikan dalam persidangan itulah yang menjadi salah satu alasan pihak Andika mengajukan banding. Direktur Utama First Travel itu menginginkan total asetnya dibuka secara transparan.
"Itulah yang menjadi ketidakpuasan mas Andika, untuk mengambbil langkah selanjutnya, yaitu kami akan banding," sambungnya.
Sementara itu juru bicara Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel (PPAKFT) Dewi Gustiana juga menaksir aset First Travel mencapai Rp 200 miliar. Hal itu sesuai dengan fakta yabg dihadirkan pada awal persidangan kasus ini dimulai.
Dewi juga membenarkan ada beberapa aset yang hilang seperti 6 mobil, ruko hingga rumah. "Aset yang bakal diterima untuk dibagikan ke jamaah sangatlah kecil dalam perhitungan kami hanya berkisar maksimal Rp 25 miliar," katanya.
"Tidak sebanding dengan jumlah jamaah yang menuntut uang kembali, di mana fakta persidangan sempat disebutkan angka (aset) berkisar Rp 200 miliar," ujar Dewi.
Lebih lanjut dia menuturkan, baru menerima pelimpahan lima unit mobil. Padahal, sepengetahuan korban, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu disebutkan mobil yang akan dilimpahkan sebanyak 11 unit.
Selain itu, aset yang akan dilimpahkan adalah ruko dan rumah. "Itu kan semua ada dulu. Kami masih punya jejak digitalnya," lanjutnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman menolak anggapan jika ada aset yang tidak masuk dalam berkas tuntutan. Dia menegaskan aset yang disebutkan dalam persidangan telah sesuai dengan barang yang dipegang oleh penyidik.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
