
Sejumlah Massa PDI Perjuangan ketika menggeruduk Kantor Radar Bogor, kemarin (30/5).
JawaPos.com - LBH Pers mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oknum kader PDI Perjuangan di Kantor Radar Bogor, Rabu (30/5). Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran.
Bahkan dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila,” kata Nawawi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/5).
Kekerasan dan pengrusakan kantor Radar Bogor, lanjutnya, merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama.
Ini sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan, sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," jelas Nawawi.
"Ketiga pasal di atas merupakan delik umum, sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban," lanjutnya.
Dalam hal keberatan terhadap berita Radar Bogor, seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab, sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5.
“PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP,” ungkapnya.
Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers menuntut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera mengusut tuntas ini.
"Termasuk mendesak Pimpinan PDIP untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
