
Hakim agung Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018.
JawaPos.com - Memiskinkan koruptor dianggap sebagai cara paling ampuh untuk membuat pelaku tindak pidana korupsi jera. Mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar melihat, upaya ini belakangan mulai gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu caranya adalah dengan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap korporasi yang dimiliki atau berafiliasi dengan tersangka kasus korupsi.
"Memiskinkan koruptor itu sudah mulai dilakukan KPK terhadap korporasi," kata Artidjo Alkostar di kantor Indonesian Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Artidjo menjelaskan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan, seorang koruptor sebelum melakukan korupsi mempersiapkan terlebih dahulu perusahaan tempat mengamankan aset dan uang hasil korupsi. Demikian mereka lakukan, agar ketika tersandung oleh KPK mereka tetap bisa menikmati hasil curiannya tersebut.
"Sebelum korupsi dia membuat perusahaan dulu untuk menampung ini (hasil korupsi). Saya kira, KPK mulai bergerak (kenakan pasal TPPU ke korporasi). Saya kira perlu didukung oleh publik salah satu acara untuk memiskinkan koruptor supaya tidak berlindung di bawah perusahaan. Sehingga mereka yang telah diseret tentu koorporasinya juga perlu diseret," jelas Artidjo.
Lebih lanjut, dia mengatakan, memiskinkan koruptor dengan cara ini memang belum lama ini dilakukan di Indonesia. Berbeda dari Belanda, yang sudah lama menerapkan pasal TPPU dalam pengusutan kasus korupsi.
Bahkan, imbuh Artidjo, di negeri kincir angin itu untuk menjerat seorang pelaku korupsi, perusahaanya lebih dulu diperiksa dan diadili.
"Di Indonesia itu lebih mudah jika pelaku dulu baru korporasi (yang diproses). Kalau di Belanda terbalik. Tapi semangatnya sudah mulai geraknya KPK. Mari kita sambut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, memang nampaknya belum ada hukuman yang bisa benar-benar memberikan efek jera bagi koruptor. Buktinya, mereka sempat mengunggah perjalanannya ke luar negeri usai terjerat kasus korupsi, tanpa rasa malu.
"Misal Susno Duadji, dia masih bisa jalan-jalan ke luar negeri. Kumpul sama keluarga dan lainnya," ujar Lola.
Lola mengatakan, belum adanya efek jera itu lantaran pasal TPPU waktu itu belum diterapkan signifikan. Sementara, uang pengganti yang biasa dijeratkan kepada koruptor belum sepenuhnya memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
