Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 18.54 WIB

Sidang Vonis Kasus First Travel, Hakim Tolak Permintaan Andika

Dua terdakwa kasus penipuan jamaah umrah First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan saat menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). - Image

Dua terdakwa kasus penipuan jamaah umrah First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan saat menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).

JawaPos.com - Setelah lebih dari tiga bulan lamanya, 3 bos First Travel menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Ketiganya adalah Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.


Yang menarik, ketika sidang hendak dimulai sekitar pukul 11.00 tadi, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Wawan Ardianto menyampaikan permintaan 'khusus' kepada Majelis Hakim.


Wawan mengatakan kalau kliennya ingin menyampaikan sesuatu kepada publik sebelum dibacakan vonis.


"Mohon izin yang mulia, klien kami sebelum pembacaan putusan ingin menyampaikan beberapa hal," kata Wawan.


Tak lama berselang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman lantas menyelanya. Dia merasa keberatan dan meminta majelis hakim mengabulkannya.


"Keberatan yang mulia, karena pemeriksaan terhadap Andika sudah selesai," kata Heri.


Majelis Hakim yang diketuai Soebandi lantas mengamini JPU. Permintaan Andika untuk bicara tak disetujui.


Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore