Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Mei 2018 | 15.30 WIB

Setya Novanto Tak Ajukan Banding, Takut Dihukum Berat?

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta - Image

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto memutuskan untuk tidak mengajukan banding perihal vonis 15 tahun penjara yang sudah dibacakan hakim PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Ini artinya vonis tersebut inkracht dan status hukum Novanto dengan sendirinya berubah menjadi seorang terpidana.


"Pak Novanto tidak banding karena KPK tidak banding," ungkap penasehat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (1/5).


Disinggung lebih lanjut perihal alasan hukumnya tak mengajukan banding karena Novanto takut dihukum berat, tim penasihat hukum lain, Firman Wijaya menyanggahnya. Menurut dia, alasan kliennya tak mengajukan banding karena Dewi Fortuna tak berpihak pada suami Deisti Astriani Tagor.  


"Kasus e-KTP risiko politis yuridisnya tinggi, dan Pak Novanto hanya jadi sasaran tembak dan bulan-bulanan saja jadi Justice Collabolator (JC)," tuturnya.


"Itu dasar pertimbangannya, bukan takut. Siapa yang lindungi dan jamin Pak Novanto kalau fakta-fakta itu terus digulirkan dan didalami," tukasnya.


Sementara itu, kendati tak mengajukan banding, Novanto akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum lain, seperti mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).


"Sekarang Pak SN dan keluarga sedang lelah menghadapi perkara ini. Itu alasan tidak banding. Mau lakukan kontemplasi, melihat perkara ini secara jernih. Langkah hukum lain, tentu akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan," jelasnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengatakan lembaganya menerima putusan hakim yang dijatuhkan kepada Novanto dan tidak akan melakukan banding. Ini karena pihaknya menganggap, putusan tersebut sudah lebih dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.


"Sehingga tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk banding karena memang hampir semuanya menuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun. Dan semua yang lain-lain itu dikabulkan oleh majelis hakim," jelasnya di kantornya, Senin (30/4).


Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut dia, lembaga antirasuah ini sudah memutuskan menerima putusan itu karena KPK ingin fokus pada tahap lebih lanjut, mencermati fakta-fakta di lapangan, dan melakukan pengembangan perkara e-KTP untuk mencari pelaku yang lain.


"Karena kami menduga pihak-pihak lain, baik sektor politik, swasta, kementerian, birokrasi, dan juga mendalami fakta-fakta lain terkait dengan dapat atau tidaknya pengembangan ke pencucian uang," ujarnya.


Untuk diketahui, terdakwa perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.


Novanto terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.


"Mengadili, menyatakan Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa Setya Novanto 15 tahun pidana dan denda 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan mantan Ketua DPR RI itu tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore