
Ketua DPR, Bambang Soesatyo mendesak para penyedia jasa transportasi online memperhatikan aspek keamanan penumpangnya. Ini tak lepas dari maraknya kejahatan yang dilakukan si driver
JawaPos.com - Jaminan keamanan penumpang mutlak harus menjadi prioritas. Penyedia layanan transportasi online diminta untuk lebih mengawasi mitranya tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua DPR, Bambang Soesatyo menanggapi maraknya aksi kejahatan yang dilakukan pengemudi tranpsortasi online.
Bamsoet-sapaannya- menegaskan, harus ada upaya mencegah pengemudi taksi online agar tidak berbuat kriminal terhadap masyarakat pengguna jasa.
Sebelumnya telah terjadi aksi penyekapan dan perampokan yang dilakukan seorang sopir taksi online terhadap perempuan 24 tahun. Peristiwa terjadi di kawasan Jakarta Barat belum lama ini.
Sopir taksi itu melibatkan dua temannya untuk merampok dan mencoba memerkosa korban.
Menurut Bamsoet, untuk persoalan hukumnya tentu menjadi kewenangan kepolisian untuk mengusutnya.
“Agar pelakunya ditindak tegas,” ujarnya, Sabtu (28/4).
Namun, Bamsoet juga meminta Polri membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Sebab, makin banyak informasi tentang perilaku pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Mengingat para pengemudi online adalah bagian dari masyarakat yang harus bertanggung jawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban,” tuturnya.
Selain itu, Bamsoet mendorong Komisi V DPR memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan transportasi online dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk secara bersama mengkaji serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.
Kata Bamsoet, harus ada sistem notifikasi pengamanan yang dapat segera diketahui oleh penyedia aplikasi, maupun masyarakat umum ketika ada driver taksi online yang mencoba berbuat kriminal.
“Ini demi meminimalkam kejadian serupa terulang kembali,” tuturnya.
Bamsoet juga meminta Kemenhub mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban.
Termasuk menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014, tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
