Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 April 2018 | 22.16 WIB

Rekam Medis Setnov Dibocorkan, Fredrich Marah-marah pada Dokter Ini

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2) - Image

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)

JawaPos.com - Terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi meluapkan kemarahannya kepada dokter Rumah Sakit Permata Hijau Mohammad Toyibi. Dengan nada tinggi, Fredrich menanyakan mengapa Toyibi membocorkan medical record Setya Novanto kepada salah seorang dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Medical record itu diberitahu Toyibi kepada dokter KPK bernama Johanes saat Novanto mendapat penanganan medis pasca kecelakaan tunggal yang menimpanya di kawasan Permata Hijau.


"Ketika saksi menjelaskan bertemu dengan dokter KPK bernama Johanes dan kemudian bagaimana Saudara tahu kalau dia itu dokter?" tanya Fredrich saat memberikan tanggapan.


"Ya saya percaya saja," ujar Toyibi.


Kemudian, Fredrich mempersoalkan alasann Toyibi bisa membocorkan medical record tanpa seizin pasien dan dokter yang merawatnya.


"Apakah saksi menjawab kepada Johanes, kemudian dengan membocorkan rahasia pasien tanpa izin pasien dan juga tim dokter yang merawat. Karena itu pasal 48 UU Kedokteran wajib menyimpan rahasia pasien, bagaimana bisa menjelaskan kepada seseorang. Pertanyaan saya kenapa membocorkan?" tanya Fredrich dengan nada tinggi.


"Karena dia adalah dokter, dia juga petugas KPK," jawab Toyibi.


Tak cuma itu saja, kemudian mantan pengacara Setya Novanto itu mempersoalkan kembali kepada Toyibi lantaran telah membocorkan rekam medis Novanto.


"Apakah Saudara tahu, dalam surat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2008 Pasal 10 ayat 2 sudah sangat menjelaskan untuk penegak hukum wajib perintah pengadilan, tidak semua penegak hukum boleh minta medical record?" ujar Fredrich dengan penuh kesal.


Mendengar luapan kemarahan Fredrich, Majelis Hakim pun langsung menyudahi luapan kemarahan Fredrich Yunadi kepada Toyibi.


"Sudah cukup, cukup," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri sambil mengetok sekali palu sidang.


Menengahi hal itu, hakim mempertanyakan apa yang ditanya Fredrich.


"Pertanyaannya begini, saksi tahu tidak?" tanya hakim. 


"Tidak," ujar Toyibi kepada hakim.


Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret Setya Novanto (Setnov). Fredrich disebut bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore