Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 April 2018 | 00.25 WIB

Gadis yang Gorok Leher Temannya Dituntut 15 Tahun Penjara

Fena, terdakwa pembunuhan di Donomulyo, saat melakukan rekonstruksi, beberapa waktu lalu. - Image

Fena, terdakwa pembunuhan di Donomulyo, saat melakukan rekonstruksi, beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Nadia Fegi Madona, 18 warga Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang merupakan pelaku pembunuhan dituntut kurungan penjara 15 tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ari Kuswadi, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (25/4).


Selain itu, Nadia yang didakwa karena membunuh temannya, Fena Selinda Rismawati, 16, Desember 2017 lalu, juga dituntut denda Rp 50 juta.


Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Kepanjen Wiwin Arodawanti. JPU dalam pembacaan tuntutanya, mengenakan Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Dalam dakwaannya Ari Kuswadi menilai, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Antara lain, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.


"Yang memberatkan adalah, akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Ari, Rabu (25/4).


Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Abdul Halim, menganggap tuntutan JPU terlalu tinggi. Berdasarkan fakta persidangan, Halim menganggap Nadia belum terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan seperti yang didakwakan JPU.


"Kalau melihat dari rekontruksi dan pengakuan klien kami, tindakannya adalah upaya untuk membela diri. Bahkan mereka sempat berkelahi sampai Nadia kehabisan nafas," kata Halim.


Selain itu, berdasarkan hasil rekonstruksi pembunuhan dengan 20 adegan yang digelar di Polres Malang beberapa waktu lalu Nadia mengaku, tidak berniat membunuh nyawa Fena. Sayatan di leher itu didapatkan dari perkelahian kedua gadis tersebut.


"Dari situ terlihat, bahwa klien saya membela diri," imbuhnya.


Halim menegaskan, pihaknya akan melakukan pembelaan kepada klien mereka. "Tuntutan itu terlalu tinggi, namun hak mereka. Namun kami sebagai penasihat hukum, mempunyai teknik untuk melakukan pembelaaan kepada terdakwa nantinya," tandasnya.


Sebagai informasi, kasus pembunuhan Fena terjadi Jumat (29/12) tahun 2017 lalu, di Pantai Wisata Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo.


Pembunuhan ini berawal dari cek-cok kedua gadis tersebut. Bahkan, keduanya terlibat perkelahian. Fena sempat menyerang Nadia dan mencekik hingga terdakwa sesak nafas.


Perkelahian ini juga menggunakan sebilah pisau dapur yang menurut pengakuan Nadia merupakan milik Fena. Saat berkelahi, tubuh Nadia berputar ke belakang korban dan pisau di tangan terdakwa otomatis menyayat leher Fena.


Fena akhirnya meninggal di ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSUD Kanjuruhan akibat luka parah di lehernya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore