Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 April 2018 | 20.55 WIB

Warga Penolak Bandara NYIA Melaporkan Manajer Proyek Pembangunan

Warga penolak lahan bandara melaporkan manajer proyek pembangunan, Sujiastono ke Mapolda DIJ, Jumat (20/4). - Image

Warga penolak lahan bandara melaporkan manajer proyek pembangunan, Sujiastono ke Mapolda DIJ, Jumat (20/4).

JawaPos.com – Konflik warga terkait proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo terus bergejolak. Setelah sempat bersitegang menolak pemagaran proyek, warga penolak bandara sepakat melaporkan Project Manager Pembangunan NYIA, Sujiastono ke Mapolda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Jumat (20/4).


Warga menuding Project Manager Pembangunan proyek bandara NYIA tersebut melakukan tindakan pidana atas perusakan barang berupa pencongkelan daun pintu dan jendela di sejumlah rumah warga Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo pada 27 November 2017 silam.


Yuyun Krisna Windarwanto, warga dari Dusun Munggangan, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo mengatakan, pelaporan ini mewakilkan dari 2 rumah yang telah dirusak. Baik itu pencongkelan daun pintu, perobohan pohon, maupun dirusaknya meteran listrik.


"Kejadiannya November (2017) lalu, jadi dari hasil investigasi ORI (Ombudsmasn Republik IndonesiaDIY) itu dilakukan karena untuk shock therapy," katanya saat ditemui di Mapolda DIJ, Jumat (20/4).


Dalam pelaporan itu juga disertakan video saat dilakukan perusakan. Dokumen tambahan yang juga dari hasil investigasi ORI yang menyatakan bahwa itu adalah malaadministrasi. Penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut dalam pelaksanaan pengosongan lahan serta pembongkaran bangunan rumah di Desa Palihan.


Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) Teguh Purnomo mengatakan, tindakan pencongkelan rumah dan lainnya itu diduga masuk dalam ranah pidana Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP.


Sujiastono yang melakukan shock therapy kepada warga itu juga bentuk pelanggaran hukum atas UU 2 tahun 2012 mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Utamanya Pasal 2 huruf A yaitu Asas Kemanusiaan.


"Pada Pasal itu disebutkan pengadaan tanah harus memberikan perlindungan beserta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Harkat dan martabat setiap warga negara secara proporsional," ucapnya.


Untuk diketahui pelaporan ini dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIJ. Adapun laporan diterima oleh petugas piket dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore