
Seorang pemuda di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau berinisial M (tengah) diduga telah mencabuli lima orang murid SD.
JawaPos.com - Lima murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diduga menjadi korban keganasan pelaku pedofilia berinisial M.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, pelaku yang merupakan warga setempat berusia 22 tahun itu berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (8/4) lalu.
"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh. Dia memang sering datang ke dekat sekolah tersebut dan mengincar para korbannya," ujarnya, Kamis (12/4) siang.
Sejauh ini, lanjut Guntur, sudah ada lima korban yang terdata menjadi korban keganasan M. Mereka adalah L, F, M, S dan R. Mereka rata-rata bocah berusia 8- 9 tahun yang duduk di bangku kelas 2 dan 3 SD.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korbannya bertambah. Polsek setempat masih melakukan pendataan terkait hal itu," jelas mantan Kapolres Pelalawan tersebut.
Adapun modus operandi pelaku ialah dengan cara mendatangi para korban saat mereka sedang bermain di sekitar parit sekolahnya. Kemudian pelaku memanggil korban dan memaksa mereka untuk ikut dengannya.
"Menurut pengakuan korbannya, pelaku selalu mengancam korban. Apabila tidak mau maka korban akan dipukul dan ditendang," ujarnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika guru di sekolah tempat para korban mengajar melihat adanya perubahan sikap korban. Mereka cenderung tertutup dan tidak ceria seperti biasanya.
Merasa curiga, guru itu pun kemudian bertanya kepada anak didiknya. Mulanya, korban sempat tidak mengaku tapi setelah dibujuk akhirnya korban pun mengaku kalau mereka telah dicabuli pelaku.
"Si guru pun memanggil orang tua korban. Setelah dilakukan perbincangan akhirnya orang tua korban memutuskan untuk melaporkannya ke polisi," ucap Guntur.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap. Ia dibawa ke Mapolsek Ukui guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
